MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Para orang tua calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sumut Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilaksanakan secara online oleh panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumatera Utara menuai kritik dan kecewa disebabkan jalur atau server untuk mendaftar lambat terkoneksi sehingga membuat para orang tua dan calon peserta didik terlihat kesal dan harus menunggu lama dan memenuhi halaman lapangan sekolah di SMA Negeri I Berastagi jalan Jamin Ginting No.12 untuk mendaftar secara online.
Salah seorang orang tua peserta didik Lani Br Tarigan (37) kepada wartawan (9/6/2021) saat ikut mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta Didik Baru Tahun 2021/2021 mengatakan sangat kecewa dengan sistem PPDB yang dilaksanakan oleh Disdik Provsu karena sangat sulit mendaftar atau masuk ke link yang sudah ditetapkan Disdik Provsu dengan alasan server rusak.
“Anak saya sudah berkali kali dari pagi hingga malam mencoba untuk masuk secara mandiri mendaftar tetap tidak bisa masuk sehingga dengan kesal dan terpaksa saya mendatangi ke sekolah untuk meminta bantuan kepada guru di SMA Negeri I Berastagi untuk mendaftarkan anak saya,tapi hal yang sama masih dialami mendaftar dari pagi hingga sore ini anak saya tetap tidak bisa mendaftar, tapi saya apresiasi para guru di SMA Negeri I Berastagi ini selalu berusaha membantu anak anak tapi apa daya mereka, kalau server dari pusat selalu saja bermasalah,” ujarnya.
Dimana pada PPDB Tahun 2021/2022 ini menerima jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas 20% , Jalur perpindahan orang tua/wali anak guru dan tenaga pendidikan dengan maximum 5%, melalui jalur prestasi atau prestasi nilai akademik berdasarkan gabungan rerata nilai pengetahuan rapor semester 1-5 dengan daya tampung 20% dan prestasi hasil lomba berdasarkan hasil lomba akademik dan non akademik yang diperoleh selama di SMP dan sederajat dengan daya tampung 5% serta jalur Zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun 2021 dengan daya tampung minimum 50%.
Penulis: M Nico Ginting