MIMBARPUBLIK.COM, Sleman – Seorang pria berusia 42 tahun berinisial W yang tinggal di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY terpaksa membuat laporan ke polisi karena diduga menjadi korban penipuan melalui online.
Kejadian bermula saat W pada hari Sabtu 12 Juni 2021 lalu hendak membeli anak bebek yang akan disumbangkannya kepada seseorang.
Lantas, W berinisiatif mencari di mesin pencarian google dan menemukan situs yang menjual bibit ternak unggas milik pelaku.
Tanpa pikir panjang karena niatnya ingin membantu orang lain, W pun melakukan transaksi dengan membeli 50 ekor anak bebek dengan harga Rp12.000 per ekornya.
Pada hari itu juga, terjadilah pembayaran melalui transfer mBanking ke rekening bank yang telah diberikan oleh pelaku. W pun dijanjikan akan dikirimkan anak bebek tersebut pada hari Minggu 13 Juni 2021.
Namun, hingga Minggu 13 Juni 2021 barang yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang. W pun berinisiatif untuk menanyakan kapan pengiriman anak bebek tersebut oleh pelaku. Namun, sial yang didapat W. Nomor Whatsapp miliknya malah diblokir oleh pelaku.
Hingga Senin 14 Juni 2021 W masih mencoba menghubungi pelaku melalui Short Message Service atau SMS dan telpon dengan maksud menanyakan kapan pengiriman barang pesanannya. Namun, pelaku tidak merespon. W pun menunggu itikad baik dari pelaku agar mengirimkan barang pesannya itu hingga pukul 16:00 WIB melalui SMS. Namun, hingga batas yang ditentukan W pun tidak mendapatkan barang yang telah dipesannya. W pun akhirnya menempuh upaya hukum selanjutnya dengan melapor ke polisi.
Kesal dengan ulah pelaku yang tidak ada kabar W pun terpaksa melaporkan dugaan penipuan melalui online itu ke Polres Sleman pada Senin 14 Juni 2021 jelang Magrib dengan bukti laporan polisi nomor STTLP/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY.
Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan telah mendapat laporan dari masyarakat atas hal tersebut.
“Petugas akan memeriksa saksi-saksi dulu, mendalami unsur-unsur pidana yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Yuliyanto Senin malam.
Mantan Kapolres Sleman itu juga menegaskan, petugas akan menangani setiap pengaduan atau laporan yang datang dari masyarakat secara transparan dan profesional.
“Kami akan menangi kasus tersebut secara transparan dan profesional. Hal itu sesuai instruksi dari bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar guna mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi,” demikian Kombes Yuliyanto.
Sementara itu kuasa hukum W, Saiful Anam saat dihubungi Selasa 15 Juni 2021 mengatakan, polisi harus menangani kasus yang dilaporkan kliennya secara tuntas.
“Ini bukan masalah nominal uang besar atau kecilnya. Terpenting polisi harus tuntaskan kasus ini,” ungkap dosen pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) itu.
Dia menduga, pelaku telah sengaja mencari keuntungan dari bisnis yang dikelolanya itu sejak lama.
“Tidak menutup kemungkinan polisi akan mendapatkan korban lain. Ini baru klien kami saja yang melaporkan. Polisi bisa mengembangkan kasus itu,” ucap Saiful.
Dirinya berharap, polisi segera menangkap pelaku agar tidak menimbulkan korban pada orang lain.
“Berdasar laporan klien kami itu. Saya berharap pelaku segera bisa ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Saiful Anam.