Ngobrol Seputar Literasi: Bahas Dampak Pandemi dan Peraturan Baru, Hingga Denda Pelanggar Prokes

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Metro mengadakan acara Ngobrol Seputar Literasi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Metro mengadakan acara Ngobrol Seputar Literasi

MIMBARPUBLIK.COM, Kota Metro – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Metro mengadakan acara Ngobrol Seputar Literasi. Dalam kesempatan ini Walikota Metro Wahdi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Aisyah dan Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti menjadi narasumber, Jumat (18/06/2021).

Dalam Acara Ngobrol Seputar Literasi kali ini bertemakan Ceria di Tengah Pandemi, Walikota Metro mengatakan tips dalam menghadapi masa saat ini, seperti dengan memperkuat daya tahan tubuh, karena penyakit bisa menyerang kapan saja dan siapa saja.

“Saat ini kita sudah masuk PPKM ke-4. Kini saatnya kita bergotong-royong menerapkan tatanan baru. Tentunya sektor perekonomian, pariwisata jelas menurun,” ujarnya.

Lanjutnya, Wahdi mengingatkan kepada masyarakat untuk terapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak​, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Erla Andrianti mengatakan, sejak tahun lalu Metro sudah mempunyai kasus yang cenderung naik. Untuk data saat ini 1451 kasus, 60 orang meninggal dan kasus sembuh sebanyak 1073.

“Mudah-mudahan yang saat ini menjalani isolasi di Rumah Sakit dan di rumah, segera sembuh. Saya harap, masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan jangan berkerumun,” kata Erla.

Kepala Dinas UMKM Kota Metro Siti Aisyah memaparkan bahwa, kondisi Covid-19 ini berpengaruh sekali pada ekonomi. Oleh karena itu, kami bekerja sama baik dari Provinsi dan Pemerintah Pusat mendukung para pelaku UMKM di tengah pandemi.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro, Tri Hendriyanto mengatakan, bersama-sama untuk membantu masyarakat yang terdampak ekonominya. Perlu tindakan yang tepat dan cerdas dalam menangani hal ini, agar bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 tanpa mengganggu perekonomian.

“Kedepannya, semoga pariwisata kita tetap jalan. Pasar Payungi dan Pasar Jamur diminta untuk tutup sementara. Kita juga harus bekerja sama sesama OPD untuk menekan angka Covid-19 tidak bertambah,” kata Tri Hendriyanto.

Sedangkan dalam penyampaian Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat, menginformasikan bahwa, para pedagang di Pasar Tradisional Kota Metro telah ditekankan untuk menerapkan protkes saat berbelanja.

“Dimana saat kita melanggar, kita yang rugi. Begitu juga dengan waralaba yang ada di Kota Metro bahwasannya, jam buka dari pagi tutup jam 5 sore, untuk angkringan yang buka jam 5-6 sore tutup maksimal jam 11 malam,” terangnya.

Kepala Satatuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Imron menambahkan bahwa sanksi yang melanggar berkali-kali akan didenda Rp. 100.000,-. Yang tidak menerapkan prokes denda Rp. 500.000,-

“Hal ini sebagai upaya shock therapy kepada masyarakat agar sadar terhadap prokes. Kita harus bekerja semua agar kota metro lepas dari zona merah. Untuk kafe yang awalnya tutup jam 9 jadi tutup jam 8 malam. Kemudian check poin kita hidupkan kembali di 5 titik dan melakukan pemeriksaan kepada kendaraan plat luar kota. Untuk pelaku usaha yang melanggar peraturan akan kami tutup selama 3 hari sampai 14 hari,” tegas Imron.(Kominfo)

Review us!