MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) bersama Samsat menggratiskan biaya balik nama dan pemutihan denda pajak kendaraan.
Relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut mulai berlaku 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Syarifudin Semidang Sakti mengatakan, banyak keringanan yang diberikan apabila mengurus pajak kendaraan saat ini.
“Sanksi pajak dihapuskan 100 persen, pokok pajak tertunggak 50 persen dan bea balik nama gratis,” katanya di Batam, Jumat (2/7/2021).
Ia menyebut, bahwa untuk masyarakat yang akan mengurus balik nama di Polda dan Samsat harus menyiapkan beberapa syarat.
Adapun syarat yang harus disiapkan adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pihak pertama, KTP pihak kedua, kuitansi jual beli dan surat jual beli.
“Untuk pemohon balik nama wajib melaksanakan cek fisik kendaraan,” ucap AKBP Syarifudin Semidang Sakti.
Ia menjelaskan, syarat-syarat balik nama tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Syarifudin berharap masyarakat memanfaatkan dengan baik relaksasi pajak kendaraan ini.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen harus mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.