MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek kawasan pelabuhan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek kawasan pelabuhan Iptu Muhamad Hazaquan telah mengamankan barang berupa guci keramik sebanyak 60 (enam puluh) kotak kardus yang dimuat diatas kapal KM Rezeki Baru 01 pada, Kamis(01/07/2021) sekira pukul 17.30 di Pelabuhan Kertang Jembatan II Barelang.
Barang miliki inisial D tersebut diamankan karena diduga tidak memiliki dokumen resmi yang sedang bersandar dipelabuhan kertang jembatan II barelang kec.sembulang Kota Batam yang akan berangkat kekota Jambi.
“Ia benar kita telah mengamankan barang berupa guci keramik sebanyak 60 kotak kardus yang dimuat di atas kapal KM Rezeki Baru 01, dimana setelah dilakukan pengecekan oleh petugas bahwa barang barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi barang untuk dibawa keluar dari Kota Batam,” Ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono, Jum’at(02/07/2021).
Lanjutnya, saat ini barang barang berupa keramik-keramik tersebut dibawa ke kantor Polsek Pelabuhan Kota Batam guna penyelidikan dan pelimpahan kepihak Bea dan Cukai kota batam terkait permasalahan kepabeanan barang barang tersebut.