Dugaan Memeras Kades 2 Oknum Kejaksaan Kena OTT

Konferensi Pers di kantor Kejati Kepri
Konferensi Pers di kantor Kejati Kepri

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Dua oknum Tata Usaha Kajari Bintan dan Tanjungpinang terjaring Operasi tangkap tangan ( OTT ),  Jum’at 02/07/2021.

Keduanya diamankan oleh Kejati Kepri, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada Kepala Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan, hal ini dibenarkan oleh Kajari Bintan Wayan Riana.

Adapun Dua orang oknum Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang ini diamankan di salah satu rumah makan daerah  kawal Kecamatan Gunung Kijang, Sedangkan dari pihak swasta di tempat terpisah, ujarnya lagi.

Dua orang oknum Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bintan adapun berinisial RR dan MR merupakan Oknum Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan dari pihak Swasta RR, pada saat Konferensi pers diruang Kantor Kajati Kepri, Jum’at 02 Juli 2021, sekira pukul : 09 WIB, ujar Kajari Bintan, Agustian Sunaryo,SH,C.N.MH Kasintel Kejati Kepri.

Selanjutnya modusnya ketiga oknum tersebut berdalih melakukan dugaan pemerasan terhadap kepala Desa Malang Rapat tersebut sebagai pengamanan Kegiatan.Agustian Sunaryo,SH,C.N.MH Kasintel Kejati Kepri.

Para pelaku meminta uang sejumlah 100 juta kepada Kapala Desa malang rapat Kecamatan Gunung Kijang ( A) kerena tidak mampu ( A ) hanya menyanggupi 50 juta saja.ujar Agustian Sunaryo,SH,C.N.MH.Kasintel Kejati Kepri lebih lanjut. 

Dimana tiga oknum tersebut oleh tim pengamanan Sumber Daya Organisasi Agustian, Menyimpulkan bahwa tindakan dua oknum tersebut melakukan perbuatan tercela, dan kini kasus tersebut perkara pidananya telah dilimpahkan ke pidsus Kejari Bintan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Kejari Bintan Wayan Riana, Saat ini para pelaku ditahan di Polres Bintan selama 20 hari ke depan, kata Wayan Riana melalui Via Whatsapp.

Penulis : Juliansyah

Review us!