MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, kemarin secara virtual.
“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.
Berikut rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan:
1. Kota Batam
2. Kota Tanjungpinang
3. Bintan
4. Natuna
5. Kota Banda Aceh
6. Medan
7. Sibolga
8. Bukittinggi
9. Padang
10. Kota Padang Panjang
11. Solok
12. Pekanbaru
13. Kota Jambi
14. Kota Bengkulu
15. Lubuk Linggau
16. Palembang
17. Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Pontianak
20. Singkawang
21. Palangkaraya
22. Lamandau
23. Sukamara (Kalimantan Tengah)
24. Berau
25. Balikpapan
26. Bontang
27. Bulungan (Kalimantan Utara)
28. Palu
29. Kendari
30. Manado
31. Tomohon (Sulawesi Utara)
32. Kepulauan Aru (Maluku)
33. Ambon
34. Mataram
35. Lembata (NTT)
36. Boven Digoel (Papua)
37. Fak Fak
38. Kota Sorong
39. Manokwari
40. Teluk Bintuni
41. Teluk Wondama (Papua Barat)
42. Jayapura
43. Nagekeo (NTT)
Ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja
2. Kegiatan belajar mengajar
3. Kegiatan sektor esensial
4. Kegiatan makan atau minum di tempat umum
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal
6. Kegiatan konstruksi
7. Kegiatan ibadah
8. Kegiatan di area publik
9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan
10. Rapat, seminar dan pertemuan luring
11. Transportasi umum