MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Mulai Senin, 12 Juli 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Batam diterapkan.
Pemerintah pusat telah menetapkan 15 kota/kabupaten, termasuk Batam dan Tanjungpinang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini, akan berlaku mulai 12 Juli 2021, sampai dengan keputusan berikutnya.
“Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada,” ujar Airlangga baru-baru ini.
Bukan hanya membatasi kegiatan masyarakat di tempat-tempat hiburan atau ruang publik. Melainkan juga akan digelar penyekatan di beberapa titik jalan Kota Batam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, penyekatan di beberapa titik jalan di Kota Batam akan dimulai Senin mendatang.
“Rencananya iya, Senin. Leading sektornya Polresta Barelang,” kata Salim kepada Wartawan, Minggu (11/7/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada 86 titik yang akan dilakukan penyekatan di Kota Batam.
Diantaranya, kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Domestik Punggur, Pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang, Pelabuhan Internasional Batam Center, serta Pelabuhan Internasional Harbourbay.
Sedangkan di wilayah Nagoya, terdapat 7 titik penyekatan, yakni Simpang Harmoni One, Simpang Martabak Har, Simpang Planet, Simpang Nan Tongga, The Hills, Simpang Telkom (atas), Simpang Irinco.
Di wilayah Baloi Center, terdapat 4 titik penyekatan, yakni Simpang Baloi Center, Dobra Karatedo, Dobra Hotel 88, Simpang Kumis (UIB).
Serta wilayah Simpang Flyover terdapat 4 titik penyekatan.
Selanjutnya di wilayah Batam Kota terdapat 7 titik penyekatan, yakni Simpang BNI Rosdale, Dobra Edukits, Simpang Franky, Bundaran Madani, Simpang Masjid Agung, Bundaran BP Kawasan, dan Simpang Kengki.
Di wilayah Batam Kota (Kepri Mall), ada 6 titik penyekatan yaitu Simpang Keprimall, Simpang Kara, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Simpang 4 Bandara, dan Simpang PJR Batu Besar.
Dua titik penyekatan di wilayah Sei Beduk, adalah Simpang Panbil Mukakuning dan Simpang Tembesi. Selanjutnya di wilayah Batuaji (basecamp), terdapat 4 titik penyekatan, yaitu Simpang Basecamp, Simpang Tobing, Simpang Taman Makam Pahlawan, dan Simpang Putri Hijau.
Di wilayah Sekupang ada 5 titik penyekatan yakni Simpang Sei Harapan, Simpang Hilltop, Simpang Tiga Tiban Center, Simpang Pom Bensin Tiban KFC, dan Dobra Tiban Kampung.