Putusan Belum Inkrah, Kapal Tongkang Barlian 3311 Diduga Sudah Diperjualbelikan

Kapal Tongkang Barlian 3311 GT 4.509
Kapal Tongkang Barlian 3311 GT 4.509

MIMBARPUBLIK.COM, Pontianak – Kapal Tongkang Barlian 3311 GT 4.509 Berbendera Mongolia yang belum berkekuatan hukum tetap diduga sudah dipindahkan atau diperjualbelikan ke pihak ketiga.

Kapal tersebut sebelumnya diperkarakan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dan sekarang masih dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Berkenaan dengan itu, awak media berusaha mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Pontianak melalui Panitera, Marlin Simanjuntak. Saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, ia menyarankan untuk konfirmasi ke pihak Humas Pengadilan Negeri Pontianak.

Di hari yang sama, awak media langsung mendatangi Pengadilan Negeri Pontianak yang terletak di Jalan Slt Abdurrahman, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketika dijumpai di kantornya, Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Moch Ichwanudin mengatakan, terkait informasi dari luar, pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

“Jadi yang perlu saya sampaikan terkait informasi dari luar kami tidak bisa mengkonfirmasikan apakah betul sudah dijual atau tidak. Namun demikian, di sistem kami perkara nomor 48/Pen.Sit/2020/PN Ptk, putusannya itu pada 27 April 2021. Dan ada banding 30 April 2021, sehingga masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Pontianak,” ujar Moch Ichwanudin, Selasa (13/7/2021).

Ia menjelaskan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dieksekusi.

“Artinya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Jadi perlu dipahami terkait perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, semestinya atas perkara tersebut belum dapat dieksekusi,” jelasnya.

Moch Ichwanudin mengatakan, kalau ada pergerakan (perpindahan), dan ada yang merasa keberatan silahkan melapor ke pihak terkait (Kepolisian).

“Misalkannya, Ini barang saya diambil orang lain, laporannya ke kepolisian. Kalau ada seperti itu melawan hukum, ranahnya Kepolisian. Bukannya ranah kami,” tuturnya.

Ia mengatakan, terkait materi atau pokok perkara kasus tersebut pihaknya tidak bisa dan tidak boleh berkomentar. Tapi, kata dia, dari data dan sistem, perkara tersebut masih upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

” Intinya perkara ini masih aktif, masih berproses,” ujarnya.

Redaksi

Review us!