MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi/revitalisasi Puskesmas Tanjung Sengkuang Kota Batam sebesar Rp78.655.696,00 tahun anggaran 2020.
Pekerjaan rehabilitasi/revitalisasi Puskesmas Tanjung Sengkuang tersebut dilaksanakan oleh PT PJP sesuai dengan Kontrak Nomor 005/KONTRAK/ FISIK/DK/YANKES/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020 dengan nilai sebesar Rp7.439.625.000,00.
“Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 8 Desember 2020 atau selama 180 hari kalender. Dan pengawasan dilaksanakan oleh PT CK,” tulis BPK dalam laporannya.
Pada pekerjaan tersebut telah disepakati tambah kurang kuantitas, dengan melakukan dua kali addendum.
“Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 005/BA-ST-I/DK/YANKES/XII/2020 tanggal 27 November 2020 dan telah dibayar lunas,” kata BPK dalam LHP-nya.
Pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan yang dilakukan bersama antara BPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 13 Februari 2021 bertujuan untuk menguji kesesuaian jumlah volume pekerjaan dan nilai pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan jumlah volume dan nilai pekerjaan pada kontrak.
“Hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp78.655.696,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dilakukan pembahasan antara BPK, PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan pengawas berdasarkan risalah pembahasan hasil pengujian fisik nomor 02/BA/LKPD/2021 pada tanggal 27 Maret 2021.
“Berdasarkan risalah pembahasan tersebut PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas menerima atas hasil perhitungan kekurangan volume pekerjaan,” tulis laporan BPK tersebut.
Dalam laporannya BPK menyebutkan, kondisi tersebut disebabkan oleh, pertama, PPK serta PPTK kurang optimal dan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Kedua, penyedia pekerjaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pekerjaan.
Ketiga, Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan di OPD-nya.
BPK merekomendasikan Walikota Batam agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Atas temuan BPK tersebut, telah ditindaklanjuti oleh PT PJP dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 7 April 2021, sesuai bukti setor Bank Riau Kepri ke Kas Umum Daerah sebesar Rp78.655.690,00.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Batam, Ratna Irawati saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, pihaknya telah memanggil kontraktor, dan sudah mengembalikan ke Kas Daerah.
“Sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Kontraktornya kita panggil, dan dibalikin,” ucapnya via WhatsApp kepada Mimbarpublik.com, Jumat (6/8/2021) siang.
Mimbarpublik.com juga telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi. Namun belum memberikan jawaban. (Yen)