Dinilai Strategis, Pemerintah Berencana Buka TPI di Pulau Nirup Batam

Pulau Nirup, Batam | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Pemerintah berencana membuka Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI di destinasi wisata Pulau Nirup, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemeriksaan imigrasi di tempat ini lebih strategis karena dekat dengan Singapura.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Friece Sumolang mengatakan yang berwenang memutuskan titik TPI adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini menjadi bagian dari layanan kami dalam memberi dukungan di Pulau Nirup sebagai destinasi wisata,” kata Friece, Kemarin.

Di Batam terdapat beberapa TPI, baik di pelabuhan maupun bandara. TPI di pelabuhan antara lain Batam Center, Batu Ampar, Citra Tri Tunas, Kabil, Nongsa Terminal Bahari, dan Sekupang. Sementara TPI di pelabuhan udara ada di Bandara Hang Nadim.

Wisatawan dari Singapura yang hendak ke Pulau Nirup umumnya naik kapal cepat atau yacht. Mereka menjalani pemeriksaan di TPI Pelabuhan Sekupang kemudian menempuh perjalanan lagi ke Pulau Nirup. Friece menjelaskan, jika tersedia TPI di Pulau Nirup, maka wisatawan mancanegara tak perlu berputar lagi atau singgah di pelabuhan internasional lain untuk menjalani pemeriksaan imigrasi.

Pulau Nirup terletak di Kecamatan Belakangpadang dan langsung berhadapan dengan Singapura. Di Pulau Nirup sudah ada Kantor Imigrasi Kelas II, namun bukan sebagai pintu gerbang pemeriksaan wisatawan asing. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Wahyu Gumilang mengatakan segera tersedia layanan Customs, Immigration, Quarantine, and Port atau CIQP yang lengkap di Pulau Nirup.

“Ini pelabuhan khusus, warga negara Singapura bisa berlabuh di sini dan CIQP lengkap,” kata Wahyu.

TPI di Pulau Nirup itu rencananya beroperasi mulai pertengahan 2022.

Dia berharap fasilitas pemeriksaan imigrasi buat wisatawan mancanegara di Pulau Nirup mampu memberikan efek domino terhadap pariwisata dan ekonomi masyarakat sekitar.

Review us!