MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Puluhan pengusaha rental mobil yang tergabung dalam wadah Rental Car Indonesia (RCI) kembali mengepung gedung DPRD Kota Batam, Jumat (20/08/2021) lalu.
Kedatangan tersebut adalah terkait pengaduan nasib para pengusaha rental mobil yang masih digantung pihak pembiayaan/leasing tanpa ada kejelasan.
Penangguhan angsuran atau bentuk keringanan lainnya, yang hingga kini masih belum mereka dapatkan. Dan keadaan genting itu bermula, dari pandemi covid-19 yang berlangsung hingga kini.
Wakil Sekertaris Jendral Rental Car Indonesia (RCI), Tony Purba mengatakan, dalam RDP ke – 2, mengharapkan bahwa pihak leasing semuanya harus mengacu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diatur dan sudah dibuatkan Draft nya, bahwa setiap debitur yang mengalami dampak langsung, itu tidak diperbolehkan seperti keadaan biasa.
“Dimana wanprestasi, bisa terjadi akibat suatu pendemi yaitu bencana non alam,” papar Tony.
Lanjutnya, kita akan terus meminta bantuan kepada Komisi 1, DPRD Kota Batam, dalam hal ini Ketua Komisi 1, Budi Mardiyanto, Utusan Sarumaha dan anggota Dewan lainya, untuk menjembatani dan menyampaikan keluhan kita kepada pihak leasing, supaya pihak leasing membuka mata, telinga untuk keadaan saat ini.
“Dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, seperti, penarikan paksa yang sudah terjadi dan pembiaran -pembiaran lainnya tanpa ada kejelasan,” pungkasnya.
Dampaknya adalah membuat para debitur bengkak dengan denda-denda yang memang sengaja mereka buat.
“Bahkan, ketika kita meminta relaksasi dibilang tak ada,
sampai kita terlambat dan akhirnya denda membengkak, bayar pokoknya aja susah, apalagi di bebani dengan denda-denda lainnya,” keluhnya
Harapan dengan RDP ke 2 ini, semoga pihak leasing, berkomitmen dengan pernyataan mereka di depan anggota Dewan, “Bahwa mereka membuka ruang untuk itu semua.”
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kota Batam, Komisi 1, Utusan Sarumaha SH, mengatakan, pada intinya kami akan meminta pimpinan untuk menerbitkan sebuah rekomendasi.
“Dalam waktu satu minggu ini, agar semua leasing, menggunakan waktunya secara maksimal untuk mencapai kesepakataan restrukturisasi atau bentuk-bentuk keringanan lainnya terhadap debitur,” pungkas Utusan.