MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mendenda penyedia layanan platform Facebook dan Netflix hampir 6,7 miliar won (5,7 juta US dollar) karena pelanggaran privasi.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi menjatuhkan hukuman kepada Facebook, Netflix, dan Google dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki masalah setelah penyelidikan. Dikutip Kantor Berita Yonhap, Kamis,26/8/2021
Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan 6,46 miliar won. Komisi mengatakan penyedia layanan jejaring sosial yang berbasis di AS itu membuat dan menyimpan templat pengenalan wajah dari 200.000 pengguna lokal tanpa persetujuan antara April 2018 dan September 2019.
Denda terbaru di Facebook adalah yang terbesar kedua. Pada November 2020, komite memerintahkan Facebook untuk membayar 6,7 miliar won dan meminta penyelidikan kriminal karena memberikan informasi pribadi kepada operator lain tanpa persetujuan pengguna.
Facebook juga dituduh mengumpulkan nomor registrasi tempat tinggal orang dengan cara yang melanggar hukum dan tidak memberitahukan perubahan terkait pengelolaan informasi pribadinya.
Sementara Netflix diperintahkan untuk membayar denda lebih dari 220 juta won karena mengumpulkan informasi pribadi 5 juta orang tanpa persetujuan, bahkan sebelum proses pendaftaran layanan mereka selesai.
Netflix juga dianggap bertanggung jawab karena tidak mengungkap informasi tentang transfer data pribadi di luar negeri.
Adapun Google tidak didenda, tetapi direkomendasikan untuk meningkatkan tindakan penanganan informasi pribadinya oleh komisi. Itu menunjukkan bahwa pemberitahuan hukum Google tentang pengumpulan informasi pribadi tidak jelas.
jelas