MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Mediasi antara PT Toyota Astra Finance (TAF) cabang Batam dengan salah seorang debitur JN (inisial) belum menemui titik terang atau gagal.
Pertemuan antara kedua belah pihak tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/9/2021).
Dalam mediasi tersebut, JN sebagai debitur didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) atau kuasa hukumnya, Filemon Halawa dan Mareanus Lase serta pihak PT TAF yang diwakilkan oleh kuasanya Johan.
Filemon Halawa selaku kuasa hukum JN menduga bahwa opsi yang ditawarkan oleh pihak TAF Batam untuk pengaturan struktur pembayaran dengan pengembalian mobil hanya akal-akalan saja.
“Kita juga masih meragukan apa yang disampaikan (TAF). Karena tidak dijelaskan secara terperinci,” ucap Filemon Halawa.
Filemon menilai, mediasi yang dilakukan oleh JN bersama pihak PT TAF Batam adalah gagal. Hal itu karena PT TAF melalui Johan hanya memberikan 2 (dua) opsi yang kurang tepat dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Dikatakan Filemon, bahwa opsi pertama yang ditawarkan oleh PT TAF adalah menawarkan uang perdamaian sebesar Rp 30 juta , namun opsi tersebut ditolak.
“Lalu opsi kedua mereka menawarkan pengaturan struktur pembayaran dengan mengembalikan mobil. Namun, kita juga masih meragukan terhadap apa yang disampaikan, karena tidak dijelaskan secara terperinci,” tutur Filemon.
Oleh karena itu, Filemon menduga ada sesuatu hal yang canggung yang dilakukan oleh PT TAF Batam terkait penarikan secara sepihak yang mereka lakukan terhadap krediturnya JN.
“Kami menduga ini sebenarnya hanya akal akalan pihak finance saja atas perbuatan dan tindakan mereka merampas mobil klien kami pada April 2021 lalu,” imbuhnya.
Lanjut kata Filemon, untuk selanjutnya mereka akan melanjutkan permasalahan tersebut ke pokok perkara yang nantinya akan dijadwalkan ulang oleh Majelis Hakim antara JN dengan pihak TAF Cabang Batam.
“Kami sangat menyayangkan sikap TAF Batam atas tindakannya, ini akan tetap kita lawan. Mudah-mudahan keadilan bagi klien kami tetap tegak,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini menurut JN bermula saat mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan JN.
Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.
“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga,” ucapnya.
Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon.
“Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet),” ujarnya.
“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya,” tambahnya.
Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.
“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam,” sebutnya.
JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan mobil dibawa ke bengkel.
“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut,” pungkasnya.
Redaksi