MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua pengedar sabu dan ekstasi inisial J dan M di Wisma kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.700 butir.
“Kronologis kejadian berawal pada Selasa (7/9/21) sekira Pukul 20.45 WIB, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (12/9/2021).
Selanjutnya, kata dia, tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M.
“Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri,” bebernya.
“Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” imbuh Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Penulis: Yendri