MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar.
Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan didalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1 paket yang diberitahukan aksesori.
Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 4/8/2021, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam.
Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya, potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.
“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.
“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas Undani.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.
“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” ujar Undani.
Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.
“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.