MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Sebanyak 15 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Batam melaksanakan program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Selasa (12/10).
Pemberian asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Setelah keluar dari Lapas Batam, Warga Binaan tersebut langsung diarahkan ke Balai Pemasyarakatan guna sebagai pengawasan pelaksanaan Asimiliasi dirumah.
Segala proses program asimilasi ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis). Kalapas Batam, Dannie Firmansyah berharap Warga Binaan yang telah keluar dari Lapas Batam ini dapat menjalankan asimilasi di rumah dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali di luar.