MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN – Desa merupakan pemerintah terkecil dalam wilayah hukum negara kita, sesuai dengan Undang undang no. 6 tahun 2014 yaitu tentang Desa, saat sekarang ini Desa menjadi perioritas dalam pembangunan nasional.
Dana desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN), yang di peruntukkan bagi desa yang di transper melalui APBD kabupaten, yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Serta di dalam undang undang no. 6 tahun 2014 disebutkan, tujuan di salurkan dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat desa, agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. dari beberapa tujuan alokasi dana desa salah satu tujuannya adalah meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik desa ( BuMdes).
Dalam permendagri no. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa,disebutkan, keseluruhan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangging jawapan keuangan desa, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan penuh. Serta di jelaskan juga pengelolaan keuangan desa di lakukan secara, transparansi, akuntabel, partisipatip serta tertip dan disiplin.
Kalau melihat aturan dan petunjuk sistim pengelolaan keuangan desa , sebagai pemegang kekuasan penuh pertanggung jawapan keuangan desa adalah kepala desa, sepertinya apa yang terjadi di desa kundur kecamatan kundur barat, kabupaten karimun, kepri sepertinya Nuru kepala desa di duga kurang bertanggung jawap atas raibnya dana penyertaan modal BuMdes. Di mana bumdes di mulai tahun 2018 dengan penyertaan modal 50 juta,,
Sampai saat ini tidak ada kejelasanya.
Awalnya saat kita konfirmasi kepala desa kundur sedikit enggan untuk kita konfirmasi,, saat kita tanyakan siapa pengurus bumdes desa kundur , dia menyampaikan tidak enak melaui telepon dan ke desa aja.
Saat kita berkunjung ke kantor desa kundur kepala desa tidak ada di tempat, kita bertemu dengan R chaidir sebagai sekretaris desa , saat kita pertanyakan tentang bumdes,, dia menyampaikan , bumdes ISTANA BERLIAN berdiri sejak 2018,, dan dana yang di berikan kepada bumdes yaitu penyertaan modal 50 juta, ketuanya Jainal sampai sekarang belum ada pertanggung jawapan dari pengurus bumdes,, dan dia menambahkan pengurus bumdes dulunya di pilih melalui pemilihan. Kalau bapak mau jumpa dia cari aja di padang kundur , rumahnya di situ kilahnya.
Kita mencoba mencari keberadaan jainal pengurus bumdes ISTANA BERLIAN,, kita tidak berhasil menemuinya.
Ketika kita konfirmasi melalui whatAps, Nuru kepala desa kundur terkait dana penyertaan modal untuk bumdes Istana berlian menyampaikan ke awak media ini,, ” penyertaan modal sudah sesuai aturan PMD bumdes,modal penyertaan 50 juta sampai sekarang belum ada pertanggung jawapan ” kilahnya.
Melihat dari jawapan Nuru sebagai kepala desa kundur sepertinya lari dari tanggung jawapnya kepala desa sebagai penanggung jawap pengelolaan dana desa.
Kita juga melihat kades kundur ini kurang peka dengan yang terjadi di desanya,, yang mana tidak cepat tanggap menyelesaikan permasalahan di mana sudah berlangsung lama tidak ada pertanggung jawapan , di mana dana tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Juga seperti kejadian beberapa waktu lalu adanya bedah rumah di desa kundur di paret hang tuah RT. 019, RW . 08,, merupakan bantuan dari kepala kejaksaan karimun ,, mulai pembangunan sampai peresmian bedah rumah tersebut, di perkirakan waktunya 1 bulan,, kepala desa tidak mengetahui adanya bedah rumah di desanya.
Kita sangat menyanyangkan dugaan raibnya penyertaan modal bumdes istana berlian milik desa kundur,, di mana pengurusnya adalah hasil pemilihan, yang seharusnya kalau hasil pemilihan ya tentunya yang di pilih yang terbaik. Untuk itu harapan kita kacab jari tanjung batu di minta untuk mengusut permasalahan ini sampai tuntas, agar jelas siapa yang salah. Serta memeriksa pelaksanan ADD dan DD desa kundur di mana tidak tertutup kemungkinan masih adanya Dugaan permasalahan lainya di desa kundur di bawah kepemimpinan kepala desa Nuru.
Secara terpisah ketika kita minta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat karimun Hermansah SH, di presh bakeri di seputaran teluk air mengatakan,, dana desa yang merupakan uang rakyat seharusnya di gunakan dengan baik dan jangan di salah gunakan. Seperti permasalahan di desa kundur sebaiknya cepat di selesaikan dan jangan berlarut larut karena sudah berlangsung lama , serta dana penyertaan bumdes tersebut harus bisa di jelaskan ke mana,, kalau nantinya dana tersebut tidak jelas penggunaanya saya sendiri nantinya langsung melaporkan permasalahan ini ke kajari karimun ataupun kacabjari.
Laporan: Sajirun S