MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Ahli waris dari tanah RM Daradjadi dan Kusumasto Eks pegawai Bea Cukai segera akan diukur sekira Jum’at 22 Oktober 2021.
Setelahnya terbitnya pemberitaan dimedia online sebelumnya akan diportal jalan yang berada di pasar baru menuju Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan mendapat respon positif dari Asisten I Kabupaten Bintan, Yoso ,ujar Jefri selaku ahli waris mengabarkan kepada awak media ini.
Jefri menuturkan ” besok habis sholat Jum’ at akan mengukur tanah yang menjadi jalan raya tersebut guna menyelesaikan surat hibah pemilik tanah kepada Pemkab Bintan, tutur Jefri.
Lebih lanjut Jefri menjelaskan , Asisten I pemkab Bintan Sutioso sudah menghubungi Agraria dan Camat Bintan Utara dan akan mengunakan alat ukur dari pemkab Bintan, jelas Jefri.
Sebelumnya ahli waris minta ganti rugi tanah yang sudah menjadi jalan yang berada di Pasar Baru menuju Tanjung Permai yang berukuran kurang lebih 2000 meter tersebut, kerena Pemkab Bintan tidak ada anggaran sebab itulah pemilik tanah menghibahkan tanah tersebut, ungkap Jefri.
Kerena lambatnya pengurusan administrasi oleh pemkab Bintan untuk mengeluarkan surat hibah tersebut ahli waris menjadi kesal.dan akan membatalkan menghibahkan tanah tersebut, kerena itu pemkab Bintan besok Jum’ at 21 Oktober 2021 selesai sholat Jum’ at akan segera mengukur tanah tersebut, tambah Jefri.
Penulis : Juliansyah