MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Angraria Bintan melakukan pengukuran tanah yang berada di jalan pasar baru menuju Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Riau, Jum’at 22/10/2021.
Guna menindaklanjuti proses surat hibah tanah ahli waris saudara Jefri, dengan tidak adanya angaran pemkab Bintan belum bisa menganti rugi tanah tersebut terkait situasi pandemi Covid -19 saat ini, oleh kerena itu pihak ahli waris memberi solusi kepada Pemkab Bintan dengan menghibahkan tanah yang telah menjadi jalan raya tersebut.
Demi kepentingan umum ahli waris tanah RM Daradjadi dan Kusumasto tersebut akan segera dihibahkan kepada Pemkab Bintan, ujar Jefri.
Pihak agraria Bintan turun 5 orang secara langsung turun kelapangan untuk mengukur guna menerbitkan surat hibah, ungkap Jefri.
Proses pengukuran sudah selesai selesai sholat Jum’ at 22 Oktober 2021 dan pada hari senin pihak Agraria Bintan akan mengabari secara lanjut ,ujar Jefri.
Hal senada disamapikan oleh Asisten I Kabupaten Bintan, ” Terkait rencana pengukuran dijabwalkan siang tadi, oleh tim bagian pertanahan Setda Bintan bersama pihak Kecamatan Bintan utara serta pemilik lahan,” ungkap Sutioso Asisten I Kabupaten Bintan.
Lebih lanjut Sutioso menyampaikan belum mendapat laporan dari tim ,mungkin mereka masih mempersiapkan laporan hasil dari lapanga , dan semoga tidak ada kendala dan masalahnya, ungkapnya.
Penulis : Juliansyah