Dewan Pers Verifikasi Faktual Mimbarpublik.com

Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual kepada Pimpinan Redaksi mimbarpublik.com, Hendrata Yudha, di Kantor pusat Gedung Graha Mas Lt.3. R-WCL401. Batam, sekira pukul 16.00. WIB, Selasa (26/10/2021) (Foto/Mimbarpublik)
Penyerahan dokumen Verifikasi Faktual kepada Pimpinan Redaksi mimbarpublik.com, Hendrata Yudha, di Kantor pusat Gedung Graha Mas Lt.3. R-WCL401. Batam, sekira pukul 16.00. WIB, Selasa (26/10/2021) (Foto/Mimbarpublik)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Dewan Pers melakukan verifikasi faktual kepada media mimbarpublik.com.

Kegiatan tersebut berlangsung di kantor redaksi mimbarpublik.com di Gedung Graha Nagoya Mas, lantai 3 R-WCL401, Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10/2021).

Dewan Pers memeriksa persyaratan yang sudah diajukan, walaupun ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Tenaga Ahli Dewan Pers, Shanti Ruwyastuti menerangkan beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat verifikasi faktual.

“Mengecek dokumentasi data perusahaan ada penanggung jawabnya, kemudian cara konten bagaimana proses jurnalistiknya, apakah memenuhi kode etik jurnalistik atau tidak,” jelas Shanti kepada Ali Saragih dari mimbarpublik.com.

Dalam catatan Dewan Pers sebulan kedepan perlu adanya direvisi keredaksionalan agar semakin membaik.

“Agar bisa mendapat sertifikasi dari Dewan Pers,” tutup Shanti yang didampingi Uci dari Kesekretariatan Dewan Pers.

Hendrata Yudha Pimpinan Redaksi mimbarpublikcom menyampaikan, catatan dari Dewan Pers itu bernilai positif untuk perbaikan agar menjadi media kredibel.

“Kita menyambut baik karena adanya verifikasi faktual ini, karena dengan ini diakui media mimbarpublik.com menjadi media yang lebih bertanggung jawab terhadap publik dan terhadap konten-konten,” ujar Hendrata.

“Kami berharap verifikasi faktual ini lolos dan diterima Dewan Pers sehingga kita bergeraknya sebagai media lebih leluasa dan dipercaya oleh publik sebagai bacaan atas informasi yang kredibel,” tutup Hendrata. (alisaragih)

Review us!