MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh Ipda Budi Santosa, berhasil mengamankan pelaku atas dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolsek Batu Aji pada Kamis (28/10/2021) Pelaku yang berhasil di amankan inisial MI Tahun (49 Tahun) .
Berawal Pada hari Selasa (26/10/2021) sekira pukul 02.00 wib Korban dari arah sekupang ingin pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya Kel.Tg uncang Kec.Batu Aji Kota Batam dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat dengan melintasi jalan raya Diponegoro tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing Kec. Batu Aji.
“Tiba-tiba di jalan korban melihat ada tali besar warna putih melintang namun pada saat Korban menerobos ternyata sepeda motor korban tersangkut di tali,” ujar Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto.
Kemudian pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari semak-semak samping kiri jalan serta langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata “kamu kalau mau selamat serahkan motor, kalau tidak serahkan motor kau mati” .
“Lalu korban yang masih di atas sepeda motor dengan kondisi kedua tangan keatas di paksa Pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit Handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 yang di ambil dari saku celana, adapun 2 buah helm salah satunya merk Maxim.
Setelah itu korban di suruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor di bawa oleh Pelaku yang di dalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.750.000.
“Menerima Laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran jalan raya Hutan Wisata Mata Kucing dan dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta yg ada dilapangan sehingga pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib team melakukan interogasi terhadap korban di laporan Curas (terduga pelaku),” papar Kapolsek Batuaji.
Pada akhir nya Pelaku mengakui bahwa Laporan yang Pelaku buat di Polsek Batu Aji yang mana Pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar.
“Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Senin tanggal (25/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib Pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia Kec.Sagulung Kota Batam dan menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut Pelaku tidak sanggup membayar Bill yang di berikan oleh kasir Cafe sebesar Rp. 2.705.000,” sebutnya.
Kemudian Pelaku meninggalkan barang-barang milik Pelaku berupa Sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah Pelaku gajian.
Selanjutnya Tim menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocok kan keterangan Pelaku dan mengambil barang barang Pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” sebutnya.
Terdapat Barang Bukti yang di amankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 buah Helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1 lembar Sim C An. Pelaku , 2 lembar Bet Kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan .
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara.
Reporter: Non