MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis, 28 Oktober 2021.
BNN Provinsi Kepulauan Riau, bersama dengan Bea Cukai Batam, Bubu Hang Nadim Batam, Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan BPOM Kepri, lakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu-sabu dan ekstasi. Berat sabu-sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan sebesar 301,2 gram sabu dan 3.948 gram ekstasi.
Dalam konferensi pers, dilakukan pengetesan terhadap barang bukti dan barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamphetamine.
“Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan pengembangan, penyelidikan terhadap orang-orang yang terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi ini,” Ungkap Heru Yulianto, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri
“Hasil yang kita dapatkan saat ini, adalah bagian dari kerjasama yang intens dengan teman-teman stakeholder yang ada di bandara, baik AVSEC, BNNP, maupun dengan stakeholder yang lain,” Ucap Tri Lukita Adi, Kepala Seksi Intelijen I Bea Cukai Batam.
Usaha dalam memerangi narkoba akan sulit dilakukan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi. Komitmen nyata dalam praktik war on drugs harus dilakukan bersama-sama dan dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyrakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.