MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Sidang Perkara terdakwa Albert Johanes, kembali digelar Senin (1/11) siang secara virtual oleh Pengadilan Negeri Batam. Sidang nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Agenda pemeriksaan saksi ahli bea cukai Teguh Santoso dan saksi verbalisan selaku penyidik Khalil Gibran Taufik. Yang dihadirkan oleh JPU Yan Elhas Zeboea.
Sementara Albert, didampingi dua penasihat hukum (PH) Filemon Halawa, dan Zudy Fardy. Saksi yang pertama diperiksa adalah saksi ahli Teguh Santoso.
“Silahkan saudara Penuntut Umum periksa ahli (Teguh Santoso),” kata Hakim Ferdinaldo.
“Baik yang mulia,” sahut Yan Elhas Zeboea. Oleh Yan Elhas Zeboea, menanyakan seputar keahlian Teguh. Dalam persidangan itu, sempat terjadi ketegangan antara JPU dengan PH Albert. Karena PH mengatakan, saksi ahli ini hanya memiliki pengetahuan bea cukai.
“Tidak memiliki keahlian pidana. Jadi kami sangat ragu akan kesaksian ahli ini,” ucap Pengacara Filemon.
Filemon Halawa pria yang akrab disapa Leo Halawa itu mematahkan bukti JPU soal manifest. Yang menjadi bukti surat bagi terdakwa Albert. “Bagaimana mungkin saudara menerangkan soal jumlah pajak. Sementara, barang tidak diperlihatkan,” ujar Leo.
Ditambahkan Zudy, saksi ahli itu menyatakan dan menjelaskan pasal 55 pada pertanyaan nomor 59. “Tadi saudara ahli mengatakan dan menjelaskan pasal 55 KUHP. Sekarang saudara ahli mengatakan bukan kapasitas. Itu bagaimana, jangan anda ngarang,” ujar Fardy mencecar saksi Ahli.
Serangkaian sidang itu, kedua pengacara itu mematahkan bukti manifest yang dihadirkan JPU sebagai bukti untuk mendakwa Albert. Dimana pada sidang sebelumnya telah mematahkan kesaksian empat saksi. “Sehingga, apa yang didakwa kepada klien kami semakin dekat dengan kata prematur. Jadi tidak layak dakwaan itu,” tambah Zudy.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penyidik Bea Cukai Khalil Gibran Taufik. Khalil Gibran Taufik dicecar pertanyaan seputar penangkapan, pemeriksaan kapal, pemblokiran rumah terdakwa Albert, pemeriksaan terhadap pengusaha Ardi yang disebutkan dalam BAP Albert.
“Apakah saudara pernah memeriksa saudara Ardi pengusaha yang disebutkan dalam BAP dan enam anak buah kapal lainnya? Lalu apa status saudara Ardi yang diduga pemilik barang,” cecar Zudy.
“Ya DPO (Ardi). Belum diperiksa. Tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO,” jawab Khalil Gibran Taufik.
Khalil Gibran Taufik menambahkan, tidak pernah memeriksa enam ABK karena melarikan diri.
Filemon kembali menegaskan pertanyaan seputar status pengusaha Ardi yang disebut-sebut oleh Khalil Gibran Taufik berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Sekali lagi sudah DPO ya?, ” tanya Leo. “Ya, sudah DPO,” sahut Khalil Gibran.
Kendati, dua penasihat hukum Albert sangat ragu akan status kliennya menjadi terdakwa hingga saat ini.
“Kami menilai, ada kesalahan administrasi penyidikan saat dilakukan. Bukti manifest juga, tidak pernah memeriksa orang Singapur yang mengeluarkan manifest. Patut kaki duga, manifest buatan semata yang tak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Karena di dalam sidang juga, tidak diperlihatkan. Ini bukti lemah sekali, seakan dipaksakan status klien kami,” ujar Leo Halawa.
Tak hanya itu, kedua saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK juga tidak mengarah kepada kepada Albert. “Jadi apa yang didakwa saudar JPU kepada klien kami (terdakwa) kabur semua. Kami yakin, majelis hakim punya pertimbangan adil dan arif bagi klien kami,” kata Leo.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 4 November 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terdakwa Albert Johanes pada Senin 8 November 2021. Selanjutnya, pemeriksaan setempat (PS) atas seluruh barang dan kapal.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai. Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Bertempat di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.
Terdakwa Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.