MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) nomor 242/pdt.G/2021/PN btm, perkara JN (inisial) melawan PT Toyota Astra Financial Service (TAF) Batam sebagai tergugat, Jumat (5/11/2021).
Kuasa Hukum JN, Filemon Halawa SH mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan PT Toyota Astra Financial Service yang diwakili Johan dan Andi. Karena, kata Filemon, saat menuju lokasi atau tempat pemeriksaan unit (mobil) perwakilan PT TAF mengajak kuasa hukum penggugat dan majelis hakim keliling (tidak langsung ke lokasi), padahal lokasinya tidak jauh.
“Lokasinya di Sei Panas, tapi kami dibawa muter. Dari PN Batam lewat Welcome to Batam (alun-alun) menuju ke Pollux Habibie selanjutnya lewat lampu merah Kepri Mal dan melintas ke Sei Panas,” kata Filemon Halawa kepada sejumlah wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Menurut Filemon, cara-cara tersebut tidak sehat dan patut diduga curang. “Terkesan mempermainkan kami,” imbuhnya.
“Oknum-oknum kreditur seperti ini membuat pusing masyarakat sebagai debitur. Ini contoh kecil saja dan harus dikritisi,” ucapnya dengan tegas.
Kedepan, kata Filemon, pihaknya minta kepada panitera untuk menanyakan kepada pihak tergugat lokasi yang jelas di mana objek (unit) tersebut.
“Ini menjadi catatan dan koreksi bagi Panitera supaya ditanya jelas di mana objeknya. Kami kecewa dengan sikap PT Toyota Astra Financial Service. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum supaya ada keadilan bagi klien kami pak JN,” ujarnya.
Sementara itu, Filemon Halawa mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah turun langsung melihat objek.
“Kami menilai pemeriksaan setempat ini sangat objektif. Hakim memberikan perhatian atas permintaan kami,” tandasnya.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin ketua majelis hakim PN Batam, Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Ferdinaldo Hendrayul dan Jeily Syahputra, serta panitera, Karni.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Toyota Astra Financial Service belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Mimbarpublik.com.
Redaksi