Pegawai PT Pegadaian (Persero) di Batam Nekat Korupsi, Belasan Potong Emas Nasabah Disikat

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan saat menunjukkan barang bukti, Selasa (9/11/21). Foto: Humas Polresta Barelang

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang di dampingi oleh Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (09/11/2021) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Pelaku yang di amankan berinisial RD (35 Tahun) sebagai pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero). RD ditangkap pada hari Sabtu (18/09/2021) Sekira pukul 12.00 Wib di Halte Bus Simpang Bascamp Kec. Sagulung – Kota Batam

“Berawal Pada hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib D selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang ML melakukan pemeriksaan waskat di kantor Cabang PT. Pegadaian Cabang ML dimana saat melakukan pemeriksaan D mendapati barang – barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram yang disimpan di brangkas yang berada diruang penyimpanan barang telah hilang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.

Selanjutnya D bertanya kepada RD dan berkata “saya telah melakukan pengecekan ada 16 potong emas dengan berat 200 Gram tidak terlihat, coba di ingat-ingat dulu dimana barang itu apa salah kasih ke Outlet atau salah simpan”, kemudian dijawab oleh RD “itulah ibu, tak tau saya buk”.

“Kemudian pada hari selasa (13/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib, RD menjumpai D di ruangan D dan berkata “kayak mana solusinya buk”, lalu D jawab “kita akan cari sampai hari ini, sampai ketemu barangnya dengan menggunakan sistem,” paparnya.

D mendapatkan bahwa 16 batang emas tersebut tidak ada, dan setelah dilakukan pengecekan tidak ada salah kasih atau salah penyimpanan, yang hanya terdapat saat itu hanya 52 potongan emas sedangkan yang 16 potong tidak di temukan.

D kemudian meminta RD untuk menyimpan 52 potong emas kedalam brankas.

“kamu simpan 52 potong emas ini di dalam kotak setelah itu masukkan kembali ke laci brangkas”, lalu di jawab oleh RD “buk saya istirahat dulu (sambil menyerahkan kunci pintu ruang tempat penyimpanan)”.

Kemudian sekira pukul 13.20 Wib D bertanya kepada S dan B dan berkata “ada lihat RD ?”, lalu di jawab “tidak ada buk”, lalu D menyuruh kasir cabang untuk menghubungi RD namun saat itu nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, selanjutnya setelah dilakukan oleh Tim Audit dari Internal PT.Pegadaian ternyata ada 20 potong emas yang hilang.

“Pelaku Menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kerugian Negara sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia,” sebutnya.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pegawai PT. Pegadaian ( Persero) di Batam Nekat Korupsi, Belasan Potong Emas Nasabah Disikat

Batam – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang di dampingi oleh Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (09/11/2021) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Pelaku yang di amankan berinisial RD (35 Tahun) sebagai pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero). RD ditangkap pada hari Sabtu (18/09/2021) Sekira pukul 12.00 Wib di Halte Bus Simpang Bascamp Kec. Sagulung – Kota Batam

“Berawal Pada hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib D selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang ML melakukan pemeriksaan waskat di kantor Cabang PT. Pegadaian Cabang ML dimana saat melakukan pemeriksaan D mendapati barang – barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram yang disimpan di brangkas yang berada diruang penyimpanan barang telah hilang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.

Selanjutnya D bertanya kepada RD dan berkata “saya telah melakukan pengecekan ada 16 potong emas dengan berat 200 Gram tidak terlihat, coba di ingat-ingat dulu dimana barang itu apa salah kasih ke Outlet atau salah simpan”, kemudian dijawab oleh RD “itulah ibu, tak tau saya buk”.

“Kemudian pada hari selasa (13/10/2020) sekira pukul 08.00 Wib, RD menjumpai D di ruangan D dan berkata “kayak mana solusinya buk”, lalu D jawab “kita akan cari sampai hari ini, sampai ketemu barangnya dengan menggunakan sistem,” paparnya.

D mendapatkan bahwa 16 batang emas tersebut tidak ada, dan setelah dilakukan pengecekan tidak ada salah kasih atau salah penyimpanan, yang hanya terdapat saat itu hanya 52 potongan emas sedangkan yang 16 potong tidak di temukan.

D kemudian meminta RD untuk menyimpan 52 potong emas kedalam brankas.

“kamu simpan 52 potong emas ini di dalam kotak setelah itu masukkan kembali ke laci brangkas”, lalu di jawab oleh RD “buk saya istirahat dulu (sambil menyerahkan kunci pintu ruang tempat penyimpanan)”.

Kemudian sekira pukul 13.20 Wib D bertanya kepada S dan B dan berkata “ada lihat RD ?”, lalu di jawab “tidak ada buk”, lalu D menyuruh kasir cabang untuk menghubungi RD namun saat itu nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, selanjutnya setelah dilakukan oleh Tim Audit dari Internal PT.Pegadaian ternyata ada 20 potong emas yang hilang.

“Pelaku Menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kerugian Negara sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia,” sebutnya.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Review us!