MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Seorang remaja berinisial RAK (16) diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa (9/11/21).
RAK (16) digelandang ke kantor polisi karena diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di jalan raya, tepatnya, di turunan jalan RS Santa Elisabeth, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (3/11/2021) malam di jalan raya turunan depan Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Atas kejadian tindak pidana jambret tersebut tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja berhasil amankan pelaku yang masih di bawah umur berinisial RAK (16),” kata Budi, Rabu (10/11/2021).
Kapolsek mengungkapkan, saat itu korban seorang perempuan inisial ML (45) baru pulang dari Gereja Santo Petrus dan bermaksud pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian.
“Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang pelaku dan terhadap pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya,” tuturnya.
“Saat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor,” kata Kapolsek.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) buah tas beserta dengan isinya dengan kerugian sebesar Rp5 juta.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan jambret bersama rekannya bernama Jijon (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” bebernya.
Kapolsek Lubuk Baja juga mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku masih dibawah umur dan juga sudah menikah, tetapi hanya menikah sirih.
“Pelaku masih dibawah umur dan pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret 2021,” ungkapnya.
“Sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (YN)