Pemohon Keluhkan Sulitnya Proses Cetak E-KTP Dukcapil Kabupaten Kediri

Kantor Disdukcapil Kab Kediri, Rabu (10/11/21). Foto: Solihidin/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, Kabupaten Kediri – Sesuai instruksi Dirjen Kependudukan bahwa proses cetak KTP elektronik di permudah apabila sudah melakukan perekaman di manapun wilayahnya bahkan tanpa surat perantara dari desapun bisa proses asal sudah melakukan perekaman data. Yang artine aturan cetak KTP elektronik lebih mempermudah pemohon dalam proses cetak E.KTP.

Akan tetapi berbeda dengan proses Dukcapil Kabupaten Kediri, hal ini di alami pemohon atas nama sebut saja namanya MA yang domisili di desa ngampel Kec.Papar Kab.Kediri ketika melakukan pengurusan cetak di dukcapil Kab.Kediri harus bolak balek sampe akhirnya harus menunggu sampe 3 bulan lebih lamanya tapi belum juga bisa di proses cetak.

Awal kejadian MA yang dulunya pernah bekerja di kalimantan beberapa bulan di sana oleh pihak desa di kalimantan di suruh perekaman data e.ktp di kalimantan, akan tetapi sebelum e.ktp MA di cetak, karna pandemi covid-19 harus kembali ke kabupaten kediri tepatnya didesa ngampel kec.papar karna terkena PHK serta pulang kampung karna Ma adalah asli warga ngampel.

Karna MA perlu e.ktp untuk proses pemembuatan SIM kendaraan tempat dia bekerja sekarang di jawa timur maka MA mencoba mecetak e.ktp di dukcapik kabupaten kediri,Akhirya MA di sarankan melakukan perekaman data ulang di kec.papar saat dia datang di dukcapil pusat. Setelah malakukan perekaman ulang Ma dkembali mendatangi dukcapil pusat akan tetapi pihak petugas dukcapil pusat yang bernama jito mengatakan kalo besok bisa di cetak 2 sampe 3×24 jam ato 3 hari.

Setelah 3 hari Ma kembali mendatangi dukcapil kabupaten kediri menemui pak jito tapi ternyata pak jito memberikan statemen kalo e.ktp blm bisa di cetak dengan alasan kepala dukcapil tidak berani untuk Acc e.ktp dengan alasan tidak adanya surat pengantar dari desa.

Akhirnya Ma kembali pulang dan ke balai desa ngampel untuk meminta surat pengantar dari desa yang menjelaskan kalo MA bener warga asli ngampel dan tidak terkena proses masalah pidana serta di jelaskan Ma tidak bisa kembali ke kalimantan karna alasan pandemi covid-19 serta di berlakukannya PPKM.

Setelah mendapat rekom dari kepala desa berkas Ma di bawa kembali ke dukcapil kabupaten tapi yang terjadi setelah bertemu bapak jito dan ilham selaku kepala dukcapil, tapi proses tetap tidak bisa di lakukan dengan alasan tidak bisa acc dari bapak kelapa ilham ujar pak jito’ dan si MA mengeluh bolak balek jauh dari papar ke kediri buat urus ujungnya tidak bisa bagaimana pak? Malah pak ilham dengan santenya menjawab alah papar kediri deket aja kok ujar ilham kepala dukcapil.

Dari kasus ini akhirnya E.ktp MA sampai sekarang belum bisa di cetak hampir 3 bulan lebih berkas hanya di suruh kumpulkan di ruangan kependudukan, Sedang MA harus menggunakan untuk keperluan melamar kerja tanpa identitas menjadi sulit.

Di tempat lain kepala lembaga PPI ( PERSATUAN PEMUDA INDONESIA ) Aris berkomentar terkait contoh kejadian di atas bahwa : Disinyalir adanya mafia korupsi bahan E-KTP dan melanggar intruksi dirjen kemendagri. Dan kita akan menindak lanjuti dengan aksi demo di dukcapil kabupaten kediri dan kejaksaan negeri kab kediri ujarnya’.

Reporter : Galuh M.P

Review us!