MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Sat Polairud Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea Anggraini, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba bertempat di Mako Polairud Polresta Barelang, Kamis (25/11/2021) Sekira Pukul 14.00 Wib.
Pelaku yang di amankan anak di bawah umur berinisial R (17 Tahun) sebagai Tekong Boat, yang di tangkap saat menuju Malaysia di Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam. pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
“Berawal pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Akp Sukowibowo mendapatkan informasi yang terpercaya bahwa akan diberangkatkan kembali beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Negara Malaysia secara Illegal melalui Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam, mendapatkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan disekitaran Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam,” ujar Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi.
Kemudian pada sekira pukul 16.00 Wib team melihat 1 mobil merek Ertiga berwarna Putih yang akan menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Riau – Kota Batam.
Selanjutnya team melakukan pemeriksaan dan benar di dalam mobil tersebut berisi 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPM) yang akan diberangkatkan melalui jalur Illegal.
Guna proses lebih lanjut para korban dan sopir mobil Ertiga dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk di ambil keterangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dikoordinir oleh Sdr. S dari Batam.
Yang mana Para CPMI diminta berangkat dari Surabaya ke Kota Batam dengan menggunakan Pesawat LION AIR. Sesampai di Kota Batam Sdr. A meminta uang kepada CPMI sebesar Rp. 7.500.000,- untuk biaya keberangkatan Sampai ke Malaysia.
Setelah di Batam para CPMI di antar ke Hotel Pandawa 5 Pelita untuk menunggu keberangkatan selama 5 hari. dan pada tanggal (24/11/2021) Sdr. A meminta anaknya (Pelaku) untuk menjemput CPMI di Hotel dan selanjutnya Sdr. A (DPO) meminta anaknya (Pelaku R) mengantar para CPMI ke Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam untuk di Berangkatkan ke Malaysia melalui jalur Illegal. sekira pukul 16.00 Wib, (Pelaku R) berhasil diamankan oleh Anggota Satpolairud Polresta Barelang.
“Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA berwarna Putih, 1 Unit Handphone Merek VIVO berwarna Merah, 1 Buah Bukti Transper dari Sdr. DJEMADI ke rek BRI an. SUWANDI, 5 buah tiket Pesawat LION AIR, 1 foto copy Kartu Keluarga,” paparnya.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi membenarkan adanya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang saat ini (Pelaku R) Anak di bawah umur beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).