MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN – Dalam undang – undang no.14 tahun 2008, yakni tentang ( KIP ) keterbukaan informasi publik , sangat jelas di terangkan dalam bab I, ketentuan umum pasal 1 ayat 3 di jelaskan , Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta dalam BAB II , ASAS DAN TUJUAN , pasal 2 ayat 3 di jelaskan juga, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Hal hal yang diatur dalam keterbukaan informasi publik ini jelas dan nyata di abaikan oleh M. Zulpan ST sebagai kepala dinas dan Cahyo sebagai kabid bina marga di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) kabupaten karimun , di mana saat kita konfirmasi melalui whatAps terkait jalan baru siap diaspal sudah tambal sulam dan aspalnya terbongkar serta saat kita tanyakan siapa yang mengerjakan proyek tersebut,, berapa besar anggaran , siapa konsultan pengawas, tidak pernah ada jawapan.
Dalam investigasi kita beberapa waktu yang lalu ke kundur, tepatnya di paret gantung RT .O2 RW 01, desa sei seibesi kec. kundur, kabupaten karimun, kepri , jalannya sudah rusak walaupun baru di perbaiki,, akibat tanahnya seperti lumpur hidup , sehingga aspalnya sangat mudah terbongkar.
Besar DUGAAN kita bahwasanya kedua pejabat teras di dinas PUPR kabupaten karimun ini, enggan untuk di konfirmasi terkait proyek di dinasnya akibat banyaknya proyeknya tidak beres ataupun bermasalah,, bukan hanya yang di paret gantung pengaspalan yang rusak baru siap di kerjakan, tapi ada juga di jalan besar desa lubuk dan di depan GOR stadion badang perkasa di karimun serta yang lainnya.
Ada juga proyek pembangunan jembatan , yang kita jumpai di jalan besar desa prayun kita jumpai pembangunan jembatan, di mana plang proyeknya tidak ada, sehingga masyarakat di sana tidak tau pekerjaan apa dan berapa besar dananya serta siapa yang mengerjakan , seperti di sampaikan karman , salah seorang penduduk yang kita jumpai dekat proyek tersebut.
Dalam hal ini kita sangat menyangkan tidak adanya pengawasan dari dinas PUPR , apakah ini sengaja di biarkan atau kemungkinan adanya kerja sama antara dinas PUPR dengan kontraktornya, inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Menyikapi berbagai permasalahan serta sikap dari kedua pejabat teras dinas PUPR kabupaten karimun ini,, Hermansah SH salah seorang tokoh masyarakat karimun angkat bicara,, sudah jelas diatur dalam UU no. 14 tahun 2008, yakni tentang keterbukaan informasi publik,, seharusnya pejabat publik memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat,, dan jangan di tutup tutupi, agar bisa jelas di ketahui masyarakat luas apa yang menjadi sebab akibatnya dan bagaimana solusinya penyelesainya.
Melihat Sikap yang di pertontonkan kedua pejabat teras dinas PUPR kabupaten karimun ini, harapan kita bupati karimun segera mengambil sikap, pungkas hermansah.
Penulis: Sajirun S