MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Sagulung berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban pada bulan Oktober.
“Kita terima laporan dari bulan oktober, ada korban yang melaporkan motornya hilang di area parkir kawasan Sagulung,” kata Andri Kurniawan, kepada awak media, Jumat (16/10/2020), di Mapolresta Barelang.
Dijelaskannya, begitu mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sagulung dipimpin Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf bersama Kanit Resrim Polsek Sagulung langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku.
“Satu diantara pelaku ini adalah residivis, dari satu pelaku kita kembangkan penyelidikan dan mendapatkan dua orang pelaku, jadi total ada 3 pelaku,” paparnya.
Sambungnya, setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan barang bukti 40 kendaraan bermotor yang dicuri oleh ketiga pelaku tersebut.
“Total ada 40 kendaraan yang kita amankan, kita amankan di beberapa tempat karena motor curian ada tempat penyimpanannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Non