MIMBARPUBLIK.COM, KARO – Adanya indikasi Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ( KKN) Di Dinas pendidikan Kabupaten Karo sepertinya sarat pada pengerjaan miliaran Proyek DAK.
Proses Pekerjaan sejumlah Proyek Dana Alokasi Khusus ( DAK) Dan Pengadaan Alat Peraga/Praktik Sekolah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Terindikasi Sangat Kuat Sarat KKN.
Indikasi KKN sepertinya terjadi juga pada pengadaan alat peraga/praktik di dinas pendidikan Kabupaten Karo yang Penuh Kejanggalan,Tersebut Di lihat Dari Pengadaan alat-alat praktik ke beberapa sekolah-sekolah di kabupaten Karo.
Adapun indikasi Alat tersebut ialah seperti, pengadaan alat praktek biologi yang ungkapkan salah satu kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Karo, ia menjelaskan Ada alat-alat Praktik Yang masuk ke sekolahnya yang di salurkan Dari Dinas pendidikan Kabupaten Karo
Pasalnya, selain pelaksanaannya yang terkesan amburadul, pihak rekanan dan pejabat kuasa penggunan anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga kuat berkaloborasi
menutupi dugaan amburadulnya pelaksanaan proyek tersebut dari aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah.
Akibat indikasi tersebut pejabat penting dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat menikmati
hasil dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek dan pengadaan barang tersebut
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Eddy S Surbakti Saat Di Konfirmasi Media Ini mengatakan, peralatan praktik untuk sekolah Tersebut adalah murni permintaan sekolah-Sekolah melalui Pengisian Data oleh operator Sekolah Tersebut Melalui Dapodi,namun ia juga menjelaskan Pihaknya Hanya sebagai Verifikasi Atau Control Fisik dan data.
Eddy Surbakti Menjelaskan “Biasanya kalau memang ada bantuan Ke sekolah-Sekolah Dari Pusat kita Hanya Sebatas Verifikasi Atau Control, Selebihnya Pihak Sekolah Tersebutlah Yang Mengajukan Permintaan Alat Praktik Dengan Mengisi Data Melalui Dapodi kita hanya buat berita acara serahterima barang,” katanya.
Sementara Panitia Pelaksana Kegiatan ( PPK) Dinas Pendidikan Karo Yang Kerap di Pangil Jamu Br Ginting tidak bersedia memberikan jawaban, meskipun Telah di coba berbagai hal untuk mendapatkan jawaban konfirmasi.
Di tempat Lain AP (34) Pemerhati Pendidikan Di kabupaten Karo,mengaskan apabila proyek ini tetap diadakan dengan tipe peralatan yang tidak sesuai maka hal tersebut patut diduga telah terjadi pelanggaran. Hal itu tentunya akan merugikan Sekolah yang akan menerima peralatan tersebut maupun berpotensi menimbulkan kerugian negara karena proyek ini dibiayai oleh DAK, “Jika tetap mengadakan alat yang tidak sesuai spesifikasi maka pasti akan jadi temuan BPK serta menjadi masalah hukum,” pungkasnya.
Penulis : NICO GINTING/INDI MEILALA