Pertambangan Galian C di Kabupaten Gowa Diduga Ilegal dan Terancam Tertutup

Gerakan mahasiswa peduli rakyat gelar unjuk di Polres Gowa, Senin (27/12). Foto: Sulhandi/Mimbarpublik

MIMBARPUBLIK.COM, GOWA – Sehubungan Dengan Maraknya Aktivitas Pertambangan Galian C Yang di Duga Tidak Mengantongi Izin Usaha Pertambangan (ilegal) Yang Beroperasi Di Beberapa Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Gowa Diantara Yang kecamatan yang dimaksud Kecamatan Parangloe (Desa Bonto Sunggu, Desa Lanna, Desa Bonto Jai, Desa Panyeroang, (Desa Bonto Kassi), Kecamatan Pallangga (Dusun Sugitangga), Kecamatan Pattalassang (Dusun Biring Bonto, desa Pallantikang), kecamatan Bontonompo (Desa Bategulung, Dusun Giringdgring) — Dan Kecamatan Bajeng (Dusun Balla’ Parang) Dimana Hal Tersebut Jelas Merupakan Suatu Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Dalam Aksinya Gerakann Mahasiswa Peduli Rakyat menuntut beberapa point point.

  1. Meminta kepada Kapolda Sulsel untuk rnengevaluasi Kinerja Kapolres Gowa.
  2. Meminta kepada Kapolda Sulsel untuk menutup semua tambang ilegal yang ada di Kabupaten Gowa.
  3. Evaluasi Kapolres Gowa karena tidak mampu menutup tambang galian C yang masih beroperasi di Kab.Gowa yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (iegal).
  4. Copot Kanit Tipeter yang tidak mampu menutup tambang galian C ilegal di Kab.Gowa
  5. Copot Kapolsek Parangloe, Pattallassang, Bajeng, Bontonompo, Pallangga Kab.Gowa yang tidak mampu menertibkan tambang Galian C.

Reporter: Sulhandi

Review us!