MIMBARPUBLIK.COM, Jawa Timur – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Kamis (06/01/2022) dalam persidangan memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda sejumlah Rp200 juta,”.
Kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim terhadap Novi tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara online tersebut mengaku pikir-pikir“Mohon kesempatan 3 hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa.
Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto, mengaku kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. “Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicarakan dengan klien kami, apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Novi dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Dalam kasus ini, Novi didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Mereka adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan.(Galuh)