MIMBARPUBLIK.COM, Kediri Kabupaten- Seorang pria, inisial AS alias BT ( 23), warga Dusun Puleutara, Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur harus berurusan dengan Kepolisian.
Pasalnya, laki – laki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu telah melakukan tindak pidana pengancaman secara langsung dan meneror via aplikasi WhatsApp kepada DK.
Kepada awak media, Kamis (13/01/2022), Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan AS adalah mantan pacar DK, dan aksi yang melanggar hukum itu dilatarbelakangi kecemburuan dan sakit hati AS.
“Kini pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan.
Terkait kronologinya, Kapolsek menjelaskan, pada Kamis 09 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban pulang dari tempat bekerja hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang tanpa disadarinya sedang dibuntuti dan dipepet oleh pelaku sehingga korban berhenti di pingir jalan raya Kediri- Tulungagung, tepatnya di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kemudian, jelas Kapolsek, pelaku yang saat itu memakai jaket jemper langsung mencabut kunci kontak motor milik korban. Selanjutnya, di depan korban, pelaku bilang atau berkata dengan ( nada – red ) ancaman akan melukai korban dengan cara menusuk korban bila korban tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku.
” Pelaku saat mengeluarkan kata – kata bernada ancaman yang ditujukan kepada korban kala itu sambil memasukkan tangannya ke dalam saku jaket jemper yang ia pakai seolah – olah ada pisau di dalam saku jaket bemper tersebut,” jelasnya.
Pelaku juga berkata kepada korban bahwa apabila korban berhubungan atau keluar dengan laki laki lain, ia tidak segan-segan melukai korban.
Masih kata Kapolsek, selain itu pelaku juga sering mengancam korban melalui aplikasi WhatsApp milik korban maupun milik orang tua korban.
” Ancaman pelaku via WhatsApp yang ditujukan kepada korban dan keluarganya itu membuat korban beserta keluarganya merasa ketakutan,” ungkapnya.
Dan juga korban merasa takut untuk pergi ke tempatnya bekerja. Selanjutnya dengan kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Ngadiluwih.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (10 /01) sekitar pukul 20.40 WIB. Dan kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.
” Pelaku diduga melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana dan atau pasal 29 UURI NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE,” tutupnya.(Galuh)