MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melakukan perubahan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM nomor 24 tahun 2020. Dimana perubahan dilakukan terhadap beberapa poin untuk efisiensi Perka dan menyesuaikan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan penyediaan air minum SPAM.
Direktur BU SPAM BP Batam, Memet E Rachmat mengungkapkan perubahan itu saat dilakukan sosialisasi Perka 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPAM dan Perka BP Batam nomor 3 tahun 2022 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan BU SPAM di Gedung PDSI BP Batam pada Jumat (11/2/2022). Hadir para peserta perwakilan dari DPD REI, AKAINDO KEPRI,PKPAHU dan AKAINDO BATAM serta Pimpinan Unit Kerja BP Batam
“Peserta memberikan atensi dan masukan, yang umumnya terkait dengan peran dari instalatur. Barangkali adanya salah paham seolah-olah kita akan menghilangkan peran instalatur padahal tadi kita tegaskan tidak ada muatan atau niatan utuk menghilangkan peran bagi instalatur, hanya menempatkan peran instlatur sebagaimana perannya,” kata Memet.
Disampaikan, semangat dari Perka ini adalah untuk menata prosedur pelayanan seperti terkait dengan penyambungan baru dan peran instalatur. Sebelumnya tahapan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan sambungan air minum, diharuskan berurusan dengan instlatur terlebih dahulu, setelah itu baru ke SPAM. Hal itu, sering menuai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Hadirnya Perka baru ini supaya lebih baik kedepannya.
“Banyak masyarakat mengeluhkan urusan SPAM dari kerja sama mitra sebelumnya, masyarakat diminta berurusan dengan instalatur terlebih dahulu,” ungkap Memet.
Lanjutnya, dengan Perka ini masyarakat atau developer bisa langsung mengajukan permohonan ke SPAM Batam. Kemudian SPAM Batam yang selanjutnya akan mengkoordinasikan pelaksanaan sambungan air untuk pemohon.
“Jadi nanti semua pemohon pemasangan jaringan pipa SPAM baru baik itu masyarakat , developer, pengurus sarana ibadah, pendidikan, pengelola bangunan pemerintah dan lainnya mendaftar dan bayar ke SPAM sebagai penyelenggara SPAM di Batam. Setelah itu mitra penyelengara SPAM akan tunjuk siapa pelaksananya atau instalatur yang mengerjakan pemasangan pipa tersebut, itu intinya semangat dari perka yang baru ini,” terangnya.
Senada, GM SPAM Hilir BP Batam Ibrahim Koto mengungkapkan revisi Perka Penyelenggaraan SPAM dan Pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan BU SPAM lebih kepada upaya penataan layanan SPAM dan efektifitas pengawasan serta pengendalian kualitas pekerjaan pemasangan jaringan SPAM dengan biaya swadaya. Hadirnya revisi ini berdampak pada sejumlah pekerjaan instalatur yang tidak sesuai spesifikasi diminta mengganti dan diperbaiki.
“Proses perbaikan kembali oleh instalatur tersebut tidaklah mudah dan sering terjadi penolakan dikarenakan instlatur tersebut mendapat pekerjaan dari masyarakat atau developer bukan dari SPAM,” ucap Ibrahim.
“Dengan Perka ini, instalatur akan mendapat pekerjaan dari mitra penyelenggara SPAM dan apabila pekerjaannya tidak sesuai speksifikasi, dan tidak diperbaiki, tentu instalatur akan diberikan sanksi,” tambahnya.
Disebut, pemasangan jaringan dan infrastruktur pendukung SPAM dengan biaya Swadaya dilaksanakan oleh mitra penyelenggara SPAM. Instalatur dapat menjadi penyedia jasa pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan mitra penyelenggara SPAM.
Disisi lain, dalam Perka No 2 Tahun 2022 ini juga menyempurnakan ketentuan pelayanan khusus yaitu Hidran Umum, Master Meter dan Sambungan Langsung Khusus.
Kemudian ada penambahan pasal terkait Pelayanan SPAM kepada Masyarakat yang berdomisili pada lahan yang statusnya milik pihak lain.
Untuk Pelayanan sambungan langsung khusus, diatur tarif air minum sesuai dengan tarif yang berlaku dimulai dari tarif untuk golongan pelanggan rumah tangga. Kemudian, Pelayanan hidran umum dan master meter, tarifnya juga diatur oleh BP Batam (selama ini ditetapkan oleh pengelola Hidran Umum/Master Meter bersama masyarakat).
“Semua permohonan pelayanan air minum dari pemohon akan diverifikasi apakah memenuhi syarat administratif dan hasil kajian teknis,” jelasnya.
Pada Perka terbaru, ada penggabungan isi Perka BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengadministrasian Pentarifan pada Direktorat BU Fasling terkait tarif air baku dan memisahkan isi Perka BP Batam Nomor 24 Tahun 2020 tentang SPAM terkait Tarif Air Minum dan Sambungan Baru.
Ibrahim membeberkan, perubahan dan selisih biaya sambungan berdasarkan Perka lama dan baru. Dimana, pada Perka tahun 2020, uang jaminan pelanggan Rp 150.000 dan usulan harga satuan tetap sama. Demikian dengan administrasi, biayanya tetap Rp 16.500.
Sementara untuk biaya paket WM (Water Meter, kenaikan disesuaikan dengan harga meter dari pabrik, yang diadakan dalam jumlah besar. Sementara untuk WM 1/2 inchi, apabila tidak adanya penyesuaian, maka selisih tersebut menjadi beban BP Batam.
Untuk Lockable Valve Angel 1/2″x 3/4″ Ball Valve Brass 1/2″ Female Male Adaptor Coupling Brass 1/2″. Kemudian, Segel Dinas Biru Seal Tape Elbow 90 drat dalam PVC 1/2″, per paket harga satuan pada Perka tahun 2020, sekitar Rp 429.974, diusulkan menjadi Rp 541.000. Selisih harga satuan lama dan baru Rp 111.026.
Sementara biaya material, disesuaikan dengan kenaikan harga material, biaya upah kerja ke kontraktor saat pemasangan dibayarkan sesuai atau berdasarkan harga pasir, semen dan lainnya.
Untuk Elbow EF 25 MM, ClampSadle+Ferrule Electfusion 63mmx25mm, Pipa HDPE 25 MM PN 12.5, Lem PVC, Coupler EF 25 MM dan Pipa PVC 1,5″ (Selongsong), satu paket, naik dari Rp 345.000 menjadi Rp 364.000 atau naik Rp 19.000.
Selanjutnya untuk biaya upah, termasuk pasir, semen, aspal dan cor Beton (Sesuai Kondisi Lahan), biaya sekitar Rp 205.000, naik menjadi Rp 400.000 per sambungan. Sehingga selisih dari perka lama dan perka baru, sekitar Rp 195.000. Sehingga total selisih biaya dari Perka lama dan Perka baru, hanya sekitar Rp 325.026.
Ia menambahkan perka nomor 2 tahun 2022 mengatur bagi penyelenggara SPAM berwenang melaksanakan evaluasi terhadap jaringan pipa SPAM yang sudah dibangun atau dipasang oleh instalatir diberbagai kawasan seperti kavling. “maka akan dilakukan evaluasi bersama pemilik jaringan untuk mendapatkan harga yang wajar atas jaringan dan infrastruktur pendukung SPAM sehingga masyarakat tidak terbebani,” sambung Ibrahim.
“Selama ini biaya yang diterapkan instalatur ke masyarakat berbeda signifikan dalam kawasan yang berbeda. Ada yang lima juta per pemohon, malah ada lagi yang mencapai angka enam belas juta, walau setelah di nego akhirnya menjadi lima juta. Inilah yang akan ditata,” tegas Ibrahim.
Delegasi peserta dari (Asosiasi Kontraktor Air Indonesia) AKAINDO Batam, Suhermanto mengakui sempat terjadi kesalahpahaman para peserta yang hadir saat memberikan tanggapan pada Perka.
“Memang sedikit ada persepsi dari kawan-kawan instalatur yang memang belum begitu paham tentang isinya karena memang rata-rata belum dapat salinannya, jadi memang masih dipertanyakan, apalagi dalam perka ini menyangkut masalah penanaman pipa ini atau aset,” ungkapnya.
Namun menurutnya, aturan pada Perka ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya dengan BP Batam sewaktu masih Otorita Batam. “Waktu itu sudah pernah ada contoh, untuk kavling Saguba di Kampung Becek sekitar tahun 2000an, waktu itu kami Instalatur yang memasang semua tapi ada dana talangan dari pihak Otorita Batam, kami dari instalatur itu diganti dan dibayar dari BP Batam (OB), terus masyarakat yang mau masang air nyicil kepada Otorita Batam dan itu sudah pernah dilaksanakan,” tutur Suhermanto.