MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menginisiasi disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengatakan, hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara.
Kemudian, pemerintah juga harus menjamin terpenuhinya wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019.
“Maka sudah sepantasnya pemerintah bersama pihak sekolah, terutama sekolah swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik,” ujar Ides.
Selain itu, pihaknya menilai dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat belum dapat menutupi seluruh kebutuhan peserta didik di daerah.
Satuan dana BOS yang ditetapkan oleh pusat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab, satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Menurut Ides, kondisi geografis Batam tidak dapat luput diperhatikan dalam mempertimbangkan biaya operasional sekolah, mengingat, Batam terdiri atas wilayah Mainland dan Hinterland yang keduanya memiliki kebutuhan dan kendala yang berbeda-beda.
Berdasarkan studi dari Dinas Pendidikan Kota Batam bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tahun 2016, dihasilkan data rata-rata BOS ideal untuk SD di wilayah Hinterland sebesar Rp 241.490.545 dengan jumlah rata-rata siswa 145. Sehingga, biaya yang harur dikeluarkan per siswa per tahun sebesar Rp 1.663.366.
“Jika BOS pusat yang diterima oleh SD sebesar Rp 1.120.000, maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 543.366, atau berada pada besaran Rp 45.280 per siswa per bulan,” jelas Ides.
Sementara itu, rata-rata BOS ideal untuk SD di Mainland sebesar Rp 718.402.259, dengan jumlah rata-rata siswa sebanyak 711 siswa. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah Rp 1.010.338. Apabila BOS pusat yang diterima mencapai Rp 1.120.000, maka terdapat kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 109.662 atau berada pada besaran Rp 9.138 per siswa per tahun.
Kemudian, rata-rata BOS ideal untuk SMP yang berada di wilayah hinterland berada pada besaran Rp 629,873,430 dengan jumlah siswa rata-rata pada sekolah sampel berjumlah 384 siswa. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp 1.639.442.
Jika BOS pusat yang diterima oleh SMP sebesar Rp 1.360.000 maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 279.442 atau berada pada besaran Rp 23.286 per siswa per bulan.
Rata-rata BOS ideal untuk SMP yang berada di wilayah mainland, berada pada besaran Rp 876,662,658, dengan jumlah siswa rata-rata sebanyak 656 siswa.
Sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp 1.336.376.
Jika BOS pusat yang diterima SMP sebesar Rp 1.360.000 maka diperoleh angka kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 23,624 atau berada pada besaran Rp1,986 per siswa per bulan.
“Selama ini pemerintah daerah Kota Batam membiayai operasional satuan pendidikan melalui dana BOS yang terdiri atas dana BOS Reguler, BOS Afirmasi dan Kinerja,” lanjut Ides.
Pada tahun 2020 alokasi dana yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Batam untuk dana BOS Reguler sebesar Rp114,916,461,818,65, dana BOS Afirmasi sebesar Rp 1,740,000,000,00,dan dana BOS Kinerja sebesar Rp900,000,000,00.
Pasca terbitnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, diatur bahwa penerima dana BOS wajib mengisi pemutakhiran dapodik sesuai kondisi riil sekolah.
Kemudian memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada dapodik; memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; memiliki jumlah peserta didik minimal 60 orang selama 3 tahun terakhir; dan tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Padahal, berdasarkan data dari Disdik Batam, masih ada 23 SD dan 35 SMP di Batam yang berjumlah kurang dari 60 siswa. Berdasarkan aturan yang ada, sejumlah SD dan SMP swasta tersebut terancam dikecualikan ke dalam penerima dana BOS.
“Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam wujud ranperda inisiatif tentang dana BOS daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tutup Ides.
Usulan ranperda ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (16/2/2022) lalu.