MIMBARPUBLIK.COM – Tanjungpinang Kepulauan Riau, sudah jatuh tertimpa tangga pepatah ini sesuai sematkan kepada Rahmah ibu rumah tangga memiliki 2 anak putra dan putri, setelah ditinggal suami pada bulan Juni 2021 dan putranya juga diambil hak asuhnya oleh Rahmi.Rabu 16/3/2022.
Rahmi tidak lain adalah adik kandung Rahmah tega membawa putranya bernama Reyhan (15) saat itu, bermula pada tanggal 6 November 2021 Rahmi mendatangi rumah Rahmah yang berada di Jalan Merpati Kp , Sidojadi Nomor, 59 RT,001 RW,009 Kelurahan Bau IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, dan Rahmi membawa Reyhan putra Rahmah yang baru berusia 15 tahun saat itu, ” ujar Rahmah.
Selanjutnya Reyhan (15) putra Rahmah sampai saat ini masih di rumah Rahmi, yang beralamat Perumahan Graha Indonusa Blok B nomor 25 Tanjungpinang.
Rahmah berupaya melakukan mediasi agar putranya Reyhan (15) kembali ke pangkuannya, namun mediasi antara Rahmah dan Rahmi beserta keluarga yang lain tidak membuahkan hasil,” ungkap Rahmah.
Rahmah tidak putus asa terus melakukan upaya – upaya lain seperti melaporkan ke UPTD Kota Tanjungpinang namun juga tidak mendapat solusi, ” terang Rahmah.
Dan selanjutnya Rahmah melaporkan ke UPTD Provinsi Kepri, juga sama sampai saat ini belum juga mendapat solusi terkait hak asuh atas anaknya, dan pada akhirnya Rahmah melaporkan hal tersebut ke Kapolres Tanjungpinang, ” kata Rahmah.
“Rahmah melaporkan dugaan perampasan hak asuh atas anaknya pada 8 Februari 2022 , dan penyidik memberi saran kepada Rahmah ,” agar terus bersabar,” ungkap Rahmah.
Rahmah berharap pihak kepolisian cepat memproses laporan Rahmah tersebut , kerena Reyhan (15) sudah kurang lebih 5 bulan bersama Rahmi dan suaminya, sedangkan mereka memiliki 3 orang anak ,” ungkap Rahmah.
Penulis : Juliansyah.