MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho menyoroti PT SMOE Indonesia tidak pernah memverikan salinan kontrak kepada pekerja sejak 2001 silam.
Ia meminta persoalan hak-hak pekerja ini bisa segera diselesaikan. Agar masyarakat menjadi paham kronologisnya.
“Sebelumnya kita dari Komisi IV sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT SMOE, namun rupanya dokumen yang diminta mereka saat sidak tidak diberikan pihak perusahaan,” sesal Tumbur, Sabtu (19/2/2022).
Diakuinya dokumen yang dimaksud itu, mengenai kontrak kerja 6 ribu pekerja mereka dinilai bermasalah. Sehingga wacana yang berkembang dan respons dari pengusaha menimbulkan persepsi yang aneh.
‘Kami tunggu, tapi tak pernah diberikan saat sidak tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi IV DRPD Batam juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT SMOE Indonesia, Kamis (17/2/2022) lalu, dengan agenda persoalan kontrak para pekerja.
Ketua komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengatakan, pihak perusahaan seharusnya memberikan salinan kontrak kepada pekerja.
Hal ini berlaku secara otomatis saat penandatanganan kontrak.
“Harusnya pihak penerima dan pemberi kerja memegang kontrak kerja,” ujar Ides.
Menurutnya sangat disayangkan perusahaan sebesar PT SMOE Indonesia tidak pernah memberikan salinan kontrak kepada pekerja. Hal itu berdampak pada pencatatan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Jadi pihak Disnaker tidak ada data, berapa karyawan yang di-PHK, maupun yang bekerja. Tolong tidak terjadi lagi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, anggota komisi, Mustofa juga menyoroti perilaku perusahaan yang merevisi kontrak secara sepihak. Dengan alasan bahwa proyek tidak berlaku pasti.
“Namanya kontrak, tidak bisa direvisi sepihak,” ujar Mustofa.
Menurutnya, revisi kontrak tanpa sepengetahuan pekerja menjadi persoalan. Kesepakatan harus dilakukan antara pihak yang terlibat.
“Akibatnya ruang pekerja menjadi sempit,” kata dia.
Perwakilan PT SMOE Indonesia, yang diwakili HR & Admin Manager, Aldiansyah mengatakan, ke depan pihaknya berkomitmen untuk menyerahkan salinan kontrak kepada pekerja.
Ia mengakui salinan kotrak kerja tak diberikan ke karyawan, untuk mengatisipasi apabila terjadi revisi dan penyambungan kontrak.
“Memang inisiatif kami untuk menyimpan salinan kontrak kerja itu,” pungkasnya. (Adv)