MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Kunjungan kerja dilakukan Bea Cukai Batam ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (22/03).
Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Bea Cukai Batam didampingi oleh beberapa Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Bea Cukai Batam, disambut langsung kehadirannya oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari.
“Kami (Ombudsman) bermitra dengan tiap instansi pelayan publik. Tugas Kami akan mendorong penyelenggara pelayanan publik agar terus meningkatkan pelayanannya”, ujar Lagat.
Sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman memegang peran penting dalam kegiatan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
Dengan kehadiran Ombudsman sebagai Mitra Bea Cukai Batam dapat melihat sisi kekurangan/kelemahan yang dimiliki Bea Cukai Batam sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.
“Banyak program Bea Cukai Batam yang memerlukan sinergi bersama dalam melakukan pelayanan seperti Batam Logistic Ecosystem, Layanan ION Beta (Izin Online Bea Cukai Batam),” kata Ambang.
Dikatakannya, dari sisi pengawasan juga Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai jenis rokok ilegal, narkotika dan barang larangan & pembatasan. Untuk rokok ilegal telah dilakukan upaya penegakan hukum dalam bentuk kegiatan Operasi Cukai, bahkan telah dimusnahkan 66,78 juta batang rokok illegal hasil operasi cukai periode 2020-2021 pada bulan Desember 2021 lalu.
“Dengan pertemuan kali ini diharapkan Bea Cukai Batam dan Ombudsman sebagai mitra instansi pemerintah dapat saling bekerja sama, melakukan pemantauan di lingkungan kerja Bea Cukai Batam agar dapat terciptanya pelayanan publik yang prima dan pengawasan hukum yang baik,” pungkasnya.