MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat terus berupaya untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan menggandeng para pesohor untuk menggaungkan informasi tentang Program Pengungkapan Sukarela melalui jejaring media sosial.
Para pesohor ini yang merupakan artis, selebgram, influencer, enterpreneur, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PPS. Astrid Tiar, dr. Reisa Broto Asmoro, Merry Riana, Bintang Emon, dan Fitra Eri menyampaikan ajakan ini melalui rekaman vidio yang telah diunggah di kanal youtube Kanwil DJP Jakarta Barat dan platform instagram @pajakjakbar.
“Kolaborasi dengan para pesohor ini diharapkan dapat meningkatkan publikasi PPS terutama di antara para penggemar mereka,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Jakarta Barat, Fathimati Zahra, Jumat, (25/3).
Ditambahkannya, selain dengan para pesohor, Kanwil DJP Jakarta Barat juga melibatkan para pimpinan instansi pemerintah dan asosiasi untuk ikut juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan PPS.
Pucuk pimpinan Kota Administratif Jakarta Barat Yani Wahyu Widodo pun turut menggaungkannya dalam video yang ditayangkan di media sosial resmi Kota Jakarta Barat. Tak ketinggalan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Badan Pusat Statistik Jakarta Barat, Ketua Umum Perhimpunan INTI, Rektor Universitas Tarumanegara, dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Krida Wacana juga memberikan vidio dukungannya terhadap program yang secara resmi mulai disosialisasikan sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada bulan Oktober 2021.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaataan,” ujar Fathimati Zahra.
Dijelaskan Zahra, bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) UU Tax Amnesty bagi wajib pajak yang mengikuti Kebijakan I PPS. Bagi wajib pajak yang mengikuti Kebijakan II PPS, manfaat yang didapatkan yaitu tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap.
Diungkapkannya, sampai dengan tanggal 23 Maret 2022 pukul 13.10 WIB, diperoleh data jumlah peserta PPS dari Jakarta Barat sebanyak 3.078 orang wajib pajak dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebesar 524,6 miliar rupiah. Adapun jumlah peserta PPS secara nasional sebanyak 26.860 peserta dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibayarkan mencapai 4 triliun rupiah.
“Dari 3.078 peserta PPS Jakarta Barat, total harta bersih yang diungkapkan senilai 5.049,82 miliar rupiah, dengan rincian 641 orang mengikuti Kebijakan I, 2.859 peserta mengikuti Kebijakan II.
Dengan melibatkan para pemangku kepentingan, diharapkan lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan PPS ini,” ujar Fathimati Zahra.