MIMBARPUBLIK.com- Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional seberat 20 kg di perbatasan perairan Batam, Senin (21/3).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di Kepri belakangan ini.
“Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 21 kg sabu ini patut kita apresiasi,” kata Harry didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David saat press release di Mapolda Kepri, Rabu (30/3).
Dijelaskan Harry, kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda kepri mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan 1 Barelang Kota Batam.
“Tim lalu melakukan observasi Dicurigai ada satu unit tug boat yang membawa sabu. Tim langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan boat yang dikemudikan pelaku,” kata Harry.
Saat melakukan pengejaran, tim Ditresnarkoba Polda Kepri mengeluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri.
“Tembakan peringatan tersebut sempat membuat tersangka berinisi Zl melompat dari boat dan menceburkan diri ke laut untuk melarikan diri,” jelasnya.
Namun karena kesigapan petugas, akhirnya tersangka Zl berhasil amankan. Sesaat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi 10 bungkusan teh Cina merek Guanyinwang. Dari 2 tas tersebut setelah dilakukan penimbangan, barang bukti ini berjumlah 20,898 gram, atau hampir mencapai 21 kg,” ucap Harry.
Pengakuan dari tersangka inisial ZL yang merupakan warga Sagulung ini, dia akan bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dengan cara ship to ship.
“Barang bukti ini dibawa atas permintaan tersangka inisial RS yang saat ini masih kita lakukan pengejaran. Ironisnya, Kepri masih menjadi primadona untuk peredaran narkotika,” ujar Harry.
Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menambahkan, tersangka ZL dijanjikan upah Rp2 juta per kg.
“Tersangka diupah Rp2 juta per kg. Tersangka mengaku tidak kenal dengan siapa orang yang bertransaksi di laut, dan tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi narkotika selama 4 tahun,” kata David.
David juga mengatakan, selama 3 bulan inindari bulan Januari sampai Maret 2022, Ditres pilda Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
“Dari bulan Januari sampai Maret 2022 kita berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 58,3 kg, jenis ganja 9,3 kg, dan jenis pil ekstasi sebanyak 337 butir dengan diamankannya 145 tersangka,” pungkasnya.
Tersangka ZL dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,(afr)