Rokok Luffman Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Rokok Luffman tanpa pita cukai (ilegal). Foto: Media Sejahtera Group

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Beredarnya rokok non pita cukai di Batam semakin tidak terkontrol lagi, selain harganya murah, rokok non pita cukai sangat mudah di dapatkan, mulai dari Supermarket, toko grosir, warung kelontong sampai warung – warung kecil rokok Luffman diminati para perokok aktif.

Adapun  estimasi kerugian Negara dalam hal penerimaan dan pendapatan cukai rokok mencapai 10 sampai 50 miliar rupiah setiap  tahunnya.

Menteri keuangan ( Menkeu ) Republik Indonesia sejak tahun 2019 telah mengeluarkan larangan produksi rokok non pita cukai (bebas pajak) di kawasan bebas berikat (FTZ) yaitu Batam, Bintan dan Karimun. Bahkan dari BP Kawasan Batam telah mengeluarkan Rekomendasi bahwasannya sejak 17 Mei 2019 tidak lagi mengeluarkan kuota untuk produksi rokok non pita cukai di kawasan bebas Batam.

Saat Jalur news mengkomfimasi Kepala Bea Cukai Batam melalui Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, ” Undani’ mengatakan sekarang ini Bea Cukai lagi gencar gencarnya memberantas rokok non pita cukai alias rokok illegal, hal ini terbukti sejak bulan November 2021 sampai bulan Februari 2022 Bea Cukai Batam telah mengamankan 774 943 batang rokok, bahkan di bulan Februari Bea Cukai Batam turun ke lapangan langsung sidak ke berbagai toko, supermarket untuk menyita semua jenis merek rokok yang tidak ada pita cukainya.

Lebih lanjut Undani menambahkan,sejak tahun 2018 Dirjen Bea dan Cukai tidak lagi memberikan fasilitas untuk rokok non cukai di kawasan Free Trade Zone ( FTZ ) khususnya Batam.

Bea Cukai Batam akan semaksimal mungkin bekerja dalam pemberantasan rokok tanpa pita cukai alias rokok illegal, dengan melalui selogan dan misi GEMPUR rokok illegal, untuk mengurangi mengurangi ruang gerak para mafia rokok illegal “ucap Undani.

Hasil penelusuran team jalur news di lapangan,  rokok Luffman ilegal masih bebas dipasaran dan bahkan tak tersentuh oleh hukum, ada apa dengan penegak hukum di Batam,apakah sudah ada upeti ? “atau ada kepentingan dari para pejabat di kota Batam..( SHT 007)

Review us!