MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batam, Kamis (7/4/2022).
Dari sembilan fraksi DPRD Kota Batam, seluruhnya menyatakan setuju terhadap usulan ranperda yang diinisiasi oleh Wali Kota Batam.
Sebelumnya, Walikota Batam Muhammad Rudi telah menyampaikan penjelasannya terkait ranperda ini, yang diwakili oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
“Setelah mendengar pelandangan Wali Kota Batam, kami dari sangat setuju terhadap ranperda ini dan agar dilanjutkan ke pembahasan pansus,” ujar Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Gerindra, Capt. Luther Jansen.
Pandangan yang sama juga diungkapkan oleh perwakilan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dominggus Roslinus Rega Woge.
Menurutnya ranperda ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya.
Kami sepakat, karena ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat,” tambah Dominggus.
Sebelumnya, Wali Kota Batam telah berpandangan, perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak cukup besar di berbagai peraturan perundang-undangan termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Batam menilai perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.