MIMBARPUBLIK.COM,KARIMUN- Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun telah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk kembali melayani Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dan adapun surat izin tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 dan melalui SE No.17 tahun 2022 dan Kementerian Perhubungank melalui SE Kemenhub No.43 tahun 2022, jumat 08/04/2022.
Dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi dan Benar, Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun untuk kembali dibuka.
Junaidi mengatakan, Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun saat ini masih belum bisa beroperasi meskipun telah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dan Kemenhub.
Kabupaten Karimun masih harus menunggu surat edaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Tinggal surat dari Ditjen Imigrasi yang belum, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit,” ungkapnya.
“Dirjen Imigrasi terbit, kata dia, pihaknya bersama CIQP atau pihak terkait di pelabuhan yakni Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Syahbandar akan kembali melakukan rapat teknis kesiapan melayani PPLN nantinya. SE Imigrasinya terbit, maka CIQP harus kembali melakukan rapat kesiapan kita juga akan turun ke Karimun untuk memastikan Pelabuhan Karimun siap untuk kembali melayani PPLN,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun saat ini masih menunggu SE dari Ditjen Imigrasi terkait Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. N.LBS.