Empat Tersangka Pembobol Gudang PT Hong Yuan Diringkus

Ket foto: Empat tersangka pembobol gudang PT Hong Yuan di Sagulung Kota Batam digelandang ke Mapolresta Barelang, Jumat (22/4). foto: afr

MIMBARPUBLIK.com– Unit Reskrim Polsek Sagulung merjngkus empat orang tersangka pencurian peralatan gudang PT Hong Yuan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K. didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH menjelaskan ke empat pelaku yakni FL (32), HJ (34), TR (26) dan S (34) diamankan di kediaman masing-masing.

“Kejadian berawal pada Senin (28/3) sekitar pukul 08.00 WIB kita merima laporan dari pelapor yang merupakan karyawan sapcon PT Yappanto Group,” kata Nyoman Ananta saat gelar press realease di Mapolresta Barelang, jumat (22/4).

Selanjutnya, pelapor mengecek workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni, 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp70.000.000. Dan kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Sagulung,” ungkap Nyoman Ananta.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada Sabtu (16/4) pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku yang bernama FL sedang berada di Winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.

Saat itu juga petugas mendatangi keberadaan informasi itu dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FL. Dari  tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 5 unit travo las sesuai dengan laporan korban.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka FL. Dan tersangka FL mengakui bahwa benar dirinya adalah salah satu sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di lokasi PT Hong Yuan.

Tersangka FL juga mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama dengan 4 orang temanya yaitu , tersangka TR, tersangka HJ, tersangka S dan tersangka ALI (DPO).

“Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian anggota langsung menuju tempat kediaman tersangka TR Rumah Makan Lamongan Winsor, Lubuk Baja.  Dan tersangka TR berhasil di amankan,” terang Nyoman Ananta.

Tdak sampai disitu. Petugas terus melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HJ, tersangka S di Kavling Sagulung Sempurna, Sagulung Kota Batam.

Setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian digelandang ke Polsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 

Pada kesempatan itu, Nyoman Ananta mengimbau kepada perusahaan yang libur saat lebaran Idul Fitri agar security diberdayakan lebih aktif mengecek kantor ataupun perusahaan yang memiliki asset berharga.

Sehingga, kata dia, tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian.

Begitu juda dengan masyarakat, dihimbau jika akan melaksanakan mudik lebaran, disarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT setempat agar selalu di pantau oleh security perumahan.(afr)

Review us!