Korban Penganiayaan Minta Keadilan dan Kepastian Hukum

Korban penganiayaan, Nia Marini Gurning. (Foto: Sahat/Mimbarpublik.com)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Korban Penganiayaan yang dialami Nia Marini Gurning meminta Keadilan dan Kepastian Hukum, sebab sampai berita ini di turunkan pelaku penganiayaan belum juga di amankan pihak Kepolisian.


Berdasarkan surat laporan Polisi SP-B/245/IV/2022/SPKT/Polsek Batam Kota/ Polresta Barelang/ Polda Kepri, yang di keluarkan oleh Polsek Batam Kota pada hari Senin 18-5-2022, korban menyampaikan keluhannya kepada jalurnews.

Kepada jalurnews Korban Nia menceritakan kronologis kejadian, berawal dari perkenalannya dengan T. Nehe pemuda asal Nias setahun yang lalu dan kurang lebih setahun Nia Mariani Gurning ( korban ) berpacaran dengan Terserah Nehe ( pelaku ), bahkan pasangan sejoli ini pernah mengikat janji akan membentuk rumah tangga.
Korban selalu membantu pelaku dalam segi keuangan dan memasak serta mencuci pakaian pelaku,

Namun seperti pepatah mengatakan Air Susu di balas dengan Air Tuba yang artinya kebaikan di balas dengan kejahatan.
Dengan berurai air mata korban Nia mengatakan “sehari sebelum kejadian pelaku TN mendatangi rumah kosan korban NMG untuk meminjam uang.

Dengan kepolosan hatinya korban NMG meberikan Kartu ATM kepada pelaku agar mengambil uang seberapa perlunya, di saat Kartu ATM sudah di tangan pelaku, dengan gaya yang kurang enak pelaku TN bertanya kepada Korban NMG, berapa lagi saldo kamu di ATM, kemudian Korban menjawab tinggal 6 juta lagi, mendengar hal itu dengan nada tinggi pelaku bertanya kepada korban, kamu kemanakan uangmu, kok tinggal 6 juta,” lalu Korban Nia menjawab ” sebagian saya belikan sepeda motor, dan mendengar hal itu pelaku TN semakin marah sambil mengeluarkan kata – kata kotor dan mengatakan kita putus tak ada lagi hubungan kita ucap pelaku, sambil memulangkan kartu ATM korban.

Keesokan harinya tepat tanggal 16/5/2022, Korban NMG mendatangi Kosan pelaku TN di perumahan Center Park Blok.L no. 18 Kecamatan Batam Kota untuk mengambil barang – barang Korban NMG dan sekalian meminta uang yang di pinjam pelaku sebesar 1 juta.


Saat korban meminta utang atau uang yang di pinjam pelaku, dengan seketika pelaku TN melayangkan pukulan dan menendang Korban NMG.


Korban Nia mengatakan saat terjadi keributan dan pemukulan tidak ada saksi mata yang melihat tetapi tetangga kamar kos pelaku yang bernama Yt mendengar suara benda yg jatuh dan mendengar keributan tersebut namun Yt tidak ambil pusing dan langsung tidur ucap Nia kepada jalurnews.

Di satu sisi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Yustinus Halawa SH.MH kepada jalurnews mengatakan pihak Kepolisian telah melakukan pemanggilan Saksi atas kasus penganiayaan yang dialami Nia Marini Gurning dan berhubung hasil visum menyatakan hanya luka ringan dan lecet, maka kami sebagai penegak Hukum tetap melakukan prosedur dan belum dapat melakukan penahanan terhadap pelaku dikarenakan belum cukup bukti dan saksi tidak bersedia di panggil,, namun apabila saksi tetap tidak mau hadir, maka Kami akan melakukan gelar perkara, agar kasus ini cepat selesai ujar IPTU Yustinus Halawa.

Penganiayaan yang di alami Nia Marini Gurning juga di rasakan oleh Kumpulan ( Punguan ) Keluarga besar Naimarata yang ada di Kota Batam, hal ini di buktikan dengan mendatangi Mapolsek Batam Kota pada hari Jumat ( 13-5-2022 ) untuk meminta kepastian Hukum.

Sagala dan Olo yang tergabung sebagai pengurus dan tokoh Punguan Keluarga Besar Naimarata meminta kepada pihak Kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan dan pelaku dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara ini agar ada efek jera dan tidak meremehkan Kaum Hawa. ( SHT 007 )

Review us!