MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha memberi sorotan akan peredaran minuman beralkohol atau mikol ilegal.
Menurutnya, instansi penegak hukum yang diberi tugas untuk mengawasi masuknya barang tersebut harus memastikan apakah minuman beralkohol yang beredar benar masuk ke Kota Batam secara legal atau tidak.
Selain itu juga apakah tempat penjualan mikolnya sudah memenuhi perizinan atau tidak.
“Jangan sampai perederan mikol tidak memberikan dampak bagi pendapatan negara atau daerah. Karena pengawasan dan penindakan yang lemah,” tegasnya, Selasa (17/5/2022).
Ia menegaskan peredaran mikol ilegal tentu tidak boleh dibiarkan.
Hal ini menurutnya dapat mengganggu pelaku usaha yang telah mematuhi persyaratan perizinan.
Ia juga menilai perlunya aparat penegak hukum menyelidiki apakah Batam masih memiliki kuota impor atau tidak.
Ia menambahkan kalau ditemukan perederan mikol yang ilegal tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Intinya pelaku usaha harus mematuhi rambu dalam perederan mikol.
“Karena jangan sampai impor mikol dibatasi tetap justru mikol begitu mudahnya untuk ditemukan di pasar. Kami berharap instansi yang berwenang bisa lebih maksimal dalam pengawasan dan penindakan dengan kolaborasi pihak-pihak terkait,” pungkasnya.