Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Pemerasan, 2 Oknum Wartawan Peras Bos pemilik Cafe

Ket foto: Pelaku yang di amankan berinisial FI (45 tahun) dan SA kedua pelaku merupakan oknum wartawan.

MIMBARPUBLIK.COM- Tim opsnal Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Iptu Yustinus Halawa, SH, MH telah berhasil mengamankan 2 pelaku atas tindak pidana Pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00  Wib.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan, Pelaku yang di amankan berinisial FI (45 tahun) dan SA kedua pelaku merupakan oknum wartawan.

“Kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib,” Ungkapnya.

Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe.

Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut. Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe.

“Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup,” paparnya lagi.

Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban.

Esok hari, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban. dengan mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.

“Kemudian Pada hari Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban,” sebutnya lagi.

Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 pelaku FI dan SA, Kemudian dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty W, SIK.

Review us!