MIMBARPUBLIK.COM- Polres Tasikmalaya menerima laporan terkait kasus perundungan yang menimpa seorang bocah lelaki berusia 11 tahun yang tewas akibat depresi. Sebanyak 15 orang saksi diperiksa guna mengusut kasus tersebut.
Sebelum meninggal karena depresi, korban sempat dirundung hingga dipaksa oleh teman sebayanya untuk menyetubuhi kucing.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial. Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar kemudian merespons kasus tersebut dengan menurunkan tim dan meneliti video yang beredar.
“Dari penelitian video di medsos tersebut, Polres setempat dan tim Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian bullying,” kata Ibrahim, Jumat (22/7).
Ibrahim menyebutkan, ke-15 orang saksi yang diperiksa terdiri atas keluarga korban, terduga pelaku, dan teman-teman korban.
“Kami sudah memeriksa kurang lebih sekitar 15 orang untuk dimintai keterangan. Kita tahu yang melakukan bullying ini kan anak-anak ya. Jadi, memang kami harus hati-hati untuk melihat proporsi untuk menangani permasalahannya,” ujarnya.
Sampai saat ini, Ibrahim mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Sebab muncul opini kematian bocah akibat bullying.
“Ini memang perlu kami perjelas semua supaya bisa memahami apakah kejadian bullying-nya ini yang menyebabkan kematian,” ucapnya.
“Jadi, tim sudah turun untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi, termasuk beberapa orang yang diperkirakan ada di tempat pada saat kejadian tersebut,” kata Ibrahim menambahkan.
Disinggung soal kabar adanya luka di kepala korban, Ibrahim mengaku semua informasi yang beredar akan didalami.
“Tim ini akan memperjelas duduk perkara termasuk mengecek kondisi fisik korban,” ucap Ibrahim.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga akan menelusuri pelaku yang menyebarkan video saat korban dipaksa menyetubuhi kucing lalu menyebarkannya ke media sosial.
“Semuanya akan kami telusuri, memang kami harus kerja dengan tahapan. Kami perjelas dulu peristiwa tersebut kemudian kami akan lihat sangkutan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya. Termasuk pembuat video, kemudian potensi yang meng-upload di medsos,” tuturnya.
Sumber: CNNindonesia